Penyuluhan Hukum Melalui Radio Pro 2 RRI

lsc.bphn.go.id - Jakarta. Jumat (20/04/2018) Dalam rangka mengembangkan kesadaran hukum masyarakat khususnya kalangan muda. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum-BPHN melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum berupa penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan tentang berbagai materi hukum, yang salah satunya adalah mengenai permohonan hak atas tanah sebagai salah satu topik yang menarik yang disampaikan oleh dua orang penyuluh hukum sebagai narasumber, yaitu bapak Setiyo Budi, S.H.,M.H., dan Mursalim, SH.
Tujuan penyuluhan hukum dengan segmen kalangan muda diharapkan menjadi daya tarik sendiri terkait permohonan hak atas tanah karena banyak kalangan muda ingin mengetahui lebih jauh tentang bagaimana permohonan hak atas tanah diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat minat mereka untuk memilik tanah sebagai tempat tinggal cukup tinggi terlebih di kota-kota besar dimana harga tanah dan rumah cukup mahal. Sehingga dengan disiarkannya permohonan hak atas tanah melalui Radio Pro-2 RRI, menjadi informasi tersendiri yang sangat bermanfaat.
Dikatakan oleh Bapak Setiyo Budi, bahwa pada dasarnya setiap warga negara berhak memohon hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinyatakan, tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah. Sementara Bapak Mursalim, S.H. menyampaikan, bahwa hak atas setelah diperoleh tidak hanya dapat dimiliki saja, namun juga dapat hapus. Ada beberapa cara hapusnya hak milik atas tanah, yaitu: apabila tanahnya jatuh kepada negara, atau tanahnya hapus (Pasal 27 UUPA). ***(RSH/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Pemkot Sukabumi Rapat Koordinasi Bersama Advokat dalam Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum

Penyuluhan Hukum Serentak Mendapat Rekor MURI
