Pemkot Sukabumi Rapat Koordinasi Bersama Advokat dalam Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum

BPHNTV – Jakarta. Rabu 5 Oktober 2016 Pemerintah Kota Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin bersama Pengacara/Advokat. Koordinasi tersebut diselenggarakan dalam rangka pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Yuliawiranti sebagai Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya di Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi narasumber dengan materi Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum. Selain itu ada juga narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan materi terkait dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum dan penyelenggaraan bantuan hukum melalui APBD.
Sampai saat ini Kota Sukabumi belum ada Organisasi Bantuan Hukum yang telah mengikuti verifikasi dan akreditasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh karena itu kegiatan rakor ini bertujuan untuk mendorong para advokat di Kota Sukabumi untuk membentuk lembaga atau organisasi bantuan hukum dan ikut dalam program verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum yang rencananya akan dilaksanakan untuk periode ketiga di tahun 2018.
Yulia mengatakan “bahwa proses permohonan pendaftaran verifikasi dan akreditasi bisa dilakukan secara manual atau secara on line melalui aplikasi sid bankum yang digunakan untuk mempermudah penyelenggaraan kegiatan verifikasi dan akreditasi.” Selain itu bagi mereka yang baru mendirikan OBH/LBH harus memperhatikan prosedur yang ada. Yulia juga menambahkan bahwa “Calon Organisasi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.” (YW/RSH)


