News Latest-Pameran Kampung Hukum 2025: BPHN Fasilitasi Konsultasi dan Edukasi Hukum Gratis
Dilihat: 2013 kali
Pameran Kampung Hukum 2025: BPHN Fasilitasi Konsultasi dan Edukasi Hukum Gratis

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kementerian Hukum turut berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui berbagai layanan yang ditampilkan, Kementerian Hukum, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), berupaya memberikan edukasi hukum serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan konsultasi hukum.
Pameran Kampung Hukum bertujuan memberikan akses seluas-luasnya kepada pengguna layanan pengadilan dan masyarakat umum terhadap informasi kebijakan hukum dari MA serta seluruh lembaga hukum di Indonesia. Selain itu, acara ini juga memperkenalkan berbagai produk layanan yang telah dikembangkan MA sebagai langkah progresif dalam modernisasi dan pembaharuan sistem peradilan.
Berbagai kegiatan turut memeriahkan Pameran Kampung Hukum 2025, antara lain pembukaan booth pameran dari badan atau lembaga di bawah MA serta kementerian dan lembaga lainnya. Acara ini juga menghadirkan talkshow dengan narasumber ahli, guna memperluas wawasan tentang sistem peradilan di Indonesia, serta membuka perspektif baru mengenai bagaimana mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan memenuhi prinsip keadilan masyarakat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun, turut hadir dalam kegiatan ini. Ketua MA, Prof. Sunarto, juga menyempatkan diri mengunjungi booth Kementerian Hukum yang menampilkan berbagai layanan publik, salah satunya konsultasi hukum gratis yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selain konsultasi gratis, BPHN juga menghadirkan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling yang melibatkan para penyuluh hukum BPHN. Pengunjung pun berkesempatan mendapatkan berbagai bahan hukum seperti buku saku, komik hukum, leaflet, serta publikasi hukum lainnya.
Dengan adanya Pameran Kampung Hukum 2025 ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap sistem peradilan di Indonesia. Upaya ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan peradilan yang transparan, modern, dan berintegritas.
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya
1860 Dilihat
TEMU SADAR HUKUM DI MTS NEGERI 6 JAKARTA

0 Dilihat
766 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Resmikan di Provinsi Jawa Barat

3225 Dilihat
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

3235 Dilihat