Kunjungan Delegasi Nepal ke BPHN

lsc.bphn.go.id - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Negara Nepal, Senin (27/11). Maksud kunjungan dari Delegasi Nepal adalah untuk dapat saling belajar dan berbagi pengalaman mengenai pemberdayaan hukum (legal empowerment), sistem bantuan hukum dan paralegal berbasis komunitas di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut telah dibahas 3 (tiga) agenda utama yaitu UU Bantuan Hukum dan Sistem Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Indonesia, Rencana pengembangan bantuan hukum dan paralegal di Indonesia dan SIDBANKUM serta Legal Smart Channel
Delegasi Nepal diterima oleh Bapak Audy Murfy MZ, S.H., M.H, Sekretaris BPHN, dan pejabat dari Pusat Penyuluhan Hukum serta sekretariat. Bapak Audy menyampaiakan paparan terkait Kebijakan Nasional Bantuan Hukum. Sebelum menyampaikan paparan terkait kebijakan Nasional Bantuan Hukum, Bapak Audy menyampaikan terkait tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mendukung pelaksaan tugas dan fungsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari 1 Sekretariat dan 4 Pusat yaitu Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Pusat Dokumentasi dan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum”, ujar Audy Murfy dalam sambutan pembukaannya.
Lebih lanjut Audy Murfy menyampaikan bahwa Bantuan Hukum merupakan Program Nasional berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk mewujudkan kehendak konstitusi sesuai Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum (equality before the law).
“Tanpa kehadiran negara sangat mungkin orang miskin tidak akan mendapatkan akses keadilan. Oleh karena itu melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum negara memberikan bantuan hukum apabila ada orang/kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)” , papar Audy.
Paparan selanjutnya dilakukan oleh C. Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum terkait aplikasi sidbankum. Selama ini dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, BPHN Kemenkumham selaku Penyelenggara Bantuan Hukum melakukan inovasi dalam melakukan pembayaran kepada OBH serta target kasus baik litigasi maupun non litigasi dalam setahun penuh.
C. Kristomo mengatakan “bahwa dengan menggunakan aplikasi sidbankum untuk mekanisme pembayaran termasuk reimbursement menjadi lebih cepat” Kepala Bidang Bantuan Hukum ini juga mengatakan “aplikasi sidbankum yang telah kita terapkan ini juga bisa memacu OBH yang sedikit lamban dan memberikan reward bagi OBH yang cukup rajin dalam melakukan pemberian bantuan hukum” ujarnya.
Melalui aplikasi sidbankum bagi OBH yang telah merencanakan penganggaran dalam setahun penuh namun tidak mencapai targetnya maka sisa rencana anggarannya akan diberikan kepada OBH lain. Maka dengan begitu pemberian bantuan hukum bagi orang/kelompok masyarakat miskin dapat dievaluasi tanpa menunggu akhir tahun anggaran. (EA/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Terima Kunjungan TIFA dan OSJI, BPHN Bahas Aplikasi untuk Perluasan Akses Bantuan Hukum

Badan Pembinaan Hukum Nasional Bersama Penyuluh Hukum Lakukan Temu Sadar Hukum di Yayasan As Saulia

7 Film Pendek dan 3 Film Dokumenter Penyuluhan Hukum Segera Rilis
