Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Melaksanakan Kegiatan Lokakarya Karya Tulis Ilmiah

Lsc.bphn.go.id – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) melaksanakan kegiatan Lokakarya Penulisan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum 31 Oktober hingga 1 November 2017 di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Karya Tulis Ilmiah (KTI) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. KTI yang dibuat oleh Penyuluh Hukum dengan memerhatikan kaedah-kaedah penulisannya merupakan kegiatan yang bisa dinilai dalam satuan angka kredit sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
Sri Mamudji Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan merupakan seorang Pustakawan Hukum menjadi Narasumber pada acara tersebut. Sri Mamudji adalah seorang dengan latar belakang keilmuan pustakawan hukum hingga mendapat gelar Magister Perpustakaan Hukum (MLaw.Lib) dari University of Washington, tak heran ia seorang yang pantas untuk menjadi narsumber di lokakarya karya tulis ilmiah semacam ini.
Besar harapan Penyuluh Hukum dapat mengambil segala keunggulan dari beliau bidang KTI agar Penyuluh Hukum juga dapat menulis KTI yang berkualitas dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. Jangan sampai ada KTI yang ditulis oleh Penyuluh Hukum hanya sebatas untuk memenuhi angka kredit tanpa mementingkan kualitas. Untuk itu kegiatan lokakarya KTI semacam ini harus rutin dilakukan dalam menempa dan meningkatkan SDM Penyuluh Hukum.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini memang cukup menarik, karena peserta tidak hanya megikuti lokakarya dalam bentuk seminar yang pasif, namun juga para peserta yang notabene seorang penyuluh hukum ahli dibagi dalam beberapa kelompok untuk membuat sebuah KTI yang berkualitas dan mempresentasikannya pada esok harinya.
Seluruh Penyuluh Hukum yang berada di BPHN dan Kantor Wilayah kemenkumham DKI Jakarta tanpa memandang tingkat-tingkat jabatannya mengikuti kegiatan lokakarya KTI tersebut dari awal hingga akhir, hal ini semata-mata untuk memupuk Penyuluh Hukum usia muda dan Penyuluh Hukum senior agar dapat bersaing dalam tulisan yang lebih berkualitas lagi.
Pembangunan hukum oleh Negara yang digalakan oleh Pemerintah sudah menjadi kebutuhan untuk progress yang lebih baik bagi Negara berkembang seperti Indonesia. Dan jika kita berbicara hukum umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dan tulisan-tulisan yang menggambarkan hukum dalam suatu kehidupan bersama. Karya Tulis Ilmiah merupakan bagian dari pembangunan hukum dalam bentuk opini tulisan.
Pemikiran Penyuluh Hukum yang dituangkan dalam tulisan KTI merupakan sebuah gagasan yang dapat mempengaruhi pembaca dalam hal ini masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran hukumnya. Manfaat dari KTI yang berkualitas salah satunya adalah supaya Penyuluh Hukum lebih memahami tentang hukum, hak dan kewajiban, dan keterkaitannya dalam mencerdaskan masyarakat. (RSHabibi)

