National Legal Aid Vietnam Mempelajari Mekanisme Bantuan Hukum di Indonesia

lsc.bphn.go.id-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Badan Bantuan Hukum, Vietnam, Jumat (27/10) di Ruang Rapat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Maksud kedatangan kunjungan delegasi Vietnam adalah untuk bertukar pikiran mengenai proses pemberian bantuan hukum di Indonesia. Delegasi dari Vietnam terdiri dari 7 (tujuh) orang dan diterima langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum serta jajarannya di lingkungan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPHN menjelaskan beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum antara lain mengenaiPenerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, syarat tata cara permohonan Bantuan Hukum serta mekanisme pendanaan. Lebih lanjut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan bantuan hukum yang akan diberikan antara lain bantuan litigasi meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta bantuan non-litigasi berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum dan beberapa kegiatan lainnya.
Bantuan Hukum sesuai skema UU No. 16 Tahun 2011 hanya diberikan kepada masyarakat miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah lolos verifikasi. “Saat ini sudah ada 405 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI”, ungkap Kepala BPHN. Sedangkan untuk mengaksesnya cukup dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)”, tambah Kepala BPHN
C. kristomo Kepala Bidang Bantuan Hukum juga menambahkan syarat-syarat bagi lembaga penyedia bantuan hukum memberikan bantuan hukum harus memenuhi beberapa syarat yaitu harus berbadan hukum, terakreditasi memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum. Dirinya juga menambahkan untuk setiap kasus litigasi yang ditangani, setiap OBH diberi jatah 5.000.000 perkasus dan akan dibayarkan sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah dijalankan oleh OBH yang bersangkutan. Terkait mekanisme pembayaran, BPHN mengembangkan satu sistem aplikasi yang bernama Aplikasi Sidbankum. Aplikasi Sidbankum ini merupakan aplikasi pelaporan kegiatan serta mekanisme reimburstmen per kegiatan yang telah dijalankan oleh OBH.
kepala BPHN dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa saat ini juga sedang menguatkan Penyuluh Hukum dan Paralegal, sehingga nantinya disetiap kelurahan atau desa ada Penyuluh Hukum atau Paralegal yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan dapat memberikan solusi atas setiap permasalahan yang ada. Kegiatan kunjungan ini ditutup dengan pemaparan dan praktek seperti apa penggunaan aplikasi sidbankum.***(EP/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Terima Kunjungan TIFA dan OSJI, BPHN Bahas Aplikasi untuk Perluasan Akses Bantuan Hukum

Pembinaan Penyuluh Hukum dan Sosialisasi Aplikasi SIPAKET Luhkum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat

Menteri Hukum dan HAM RI Meresmikan 14 Kampung/Kelurahan Sebagai Desa Sadar Hukum di Provinsi Papua
