News Latest-Penyuluhan Hukum Bagi Guru SMP di Kabupaten Bogor
Dilihat: 1815 kali

Penyuluhan Hukum Bagi Guru SMP di Kabupaten Bogor

Penyuluhan Hukum Bagi Guru SMP di Kabupaten Bogor

lsc.bphn.go.id - Cibinong. Dunia pendidikan  di Indonesia  sedang dirundung citra yang kurang baik setelah terjadi bebrapa peristiwa kekerasan di beberapa sekolah. Kekerasan dilakukan guru kepada murid,  maupun oleh murid kepada guru, bahkan orang tua murid ikut melakukan kekerasan kepada guru.

Misalnya saja peristiwa yg terjadi di sehuah sekolah di Makasar Sulawesi Selatan. Orang tua murid bernama Adnan Achmad (43) tahun memukul guru Dahrul, guru SMK 2 Makasar, setelah anaknya MA (15)  ditegur oleh gurunya lantaran tidak mengerjakan tugas menggambar.

Kejadian berikutnya yaitu terjadi di Majalengka Jawa Barat, orang tua murid mencukur guru lantaran anaknya yang rambutnya sudah panjang dicukur oleh guru.

Peristiwa tersebut dipandang sebagai bentuk kekerasan guru pada murid, sekaligus kekerasan orang tua murid pada guru yang penyelesainnya melalui jalur hukum.

Melihat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di sekolah di beberapa wilayah. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Melakukan antisipasi atau pencegahan terjadinya kekerasan baik yang dilakukan oleh guru pada murid atau sebiknya, dengan melakukan penyuluhan hukum bagi Guru SMP se Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2017 bertempat di gedung serbaguna dua, kompleks perkantoran Pemda.Kabupaten Bogor di Cibinong, dengan jumlah peserta.54 orang guru SMP.


Peserta Penyuluhan.

Hadir. sebagai narasumber Penyuluh Hikum Madya dari Ditjen HAM, Agus Zadjuli dan Kusnandir, dengan materi yang berbeda. Materi Kriminalisasi Guru disampaikan oleh Agus Zadjuli, sedangkan Perlindungan Anak.dan Guru dasampaikan oleh Kusnandir.

Dalam paparannya kedua narasumber menyimpulkan bahwa kekerasan disekolah bukan sesuatu yang diharapkan, namun hal itu mungkin saja terjadi sebagai akibat kurang dipahaminya  penerapan penegakkan disiplin oleh guru.

Dalam hal terjadi demikian, maka baik guru yang diduga  melakukan kekerasan, maupun murid sebagai korban, atau pun sebaliknya, keduanya berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Anak dilindungi UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Secara khusus Guru dilindungi UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.74 Tahun 2008, dan Yurisprudensi MA yang menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana pada saat menjalankan profesinya.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!