News Latest-Pusluhbankum Selenggarakan FGD Penguatan Pro Bono Dalam Menjamin Akses Keadilan
Dilihat: 1915 kali

Pusluhbankum Selenggarakan FGD Penguatan Pro Bono Dalam Menjamin Akses Keadilan

Pusluhbankum Selenggarakan FGD Penguatan Pro Bono Dalam Menjamin Akses Keadilan

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Pusluhbankum BPHN Kemenkumham) melaksanakan Foccus Group Discussion (FGD) tentang penguatan pro bono dalam menjamin akses keadilan pada Selasa 3 Oktober 2017.

FGD tersebut langsung dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo dan Kepala Bidang Bantuan Hukum C.Kristomo. Dalam sambutannya Kepala BPHN mengatakan bahwa dari FGD yang sering dilakukan antara BPHN bersama para Advokat, ternyata banyak Advokat yang telah melakukan Pro Bono namun tidak terpublish dan blow up sehingga masih banyak masyarakat yang kurang mengetahuinya. “Jangan-jangan jumlah kegiatan pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan Kemenkumham dalam hal ini BPHN masih kalah banyak dengan kegiatan Pro Bono yang dilakukan Advokat diseluruh Indonesia” Katanya.

“Untuk itu setelah dari FGD ini saya berharap agar ada semacam MoU dari BPHN bersama seluruh Organisasi Advokat untuk memberikan data mengenai kegiatan Pro Bono yang telah mereka lakukan” tambahnya.

Pro Bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sebenarnya skemanya sama dengan Bantuan Hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, namun letak perbedaannya adalah Pemberi Bantuan Hukum dibiayai Negara, sedangkan Pro Bono tidak. Begitu juga dengan Pro Deo yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, kesemuanya memiliki kesamaan yaitu memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Dengan demikian Kemenkumham melalui BPHN sebagai salah satu Leading Sector mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sudah sepantasnya untuk mengkoordinir lembaga-lembaga lain termasuk LSM dan OBH untuk bergerak bersama dalam perluasan akses terhadap keadilan.***(RSH/RA)

 

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!