Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan

lsc.bphn.go.id –Jawa Barat. Sehubungan dengan pelaksanaan program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan program Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum tahun 2017 di sepuluh (10) Kelurahan di Kota Bogor. Salah satunya adalah Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum tersebut, dilaksanakan di Aula Kelurahan Cikaret, Jalan R. Kosasih Nomor 32, Kecamatan Bogor Selatan, pada hari Senin, 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Peserta acara tersebut adalah para ketua RT, Ketua RW, kader-kader PKK, yang ada di Kelurahan Cikaret serta para pegawai Kelurahan Cikaret. Acara dibuka oleh Lurah Cikaret Bapak Erwan Siswanto, S.Pd yang sekaligus memandu acara tersebut.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ibu Yuliawiranti S., SH., MH., CN., fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Nasional, Bapak Cecep Wawan Riawan, SH., MH., fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Bapak Novy Hasbhy Munnawar, SH., MSi. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Pada kegiatan tersebut, Bu Yulia menjelaskan tentang pentingnya Pembinaan yang berkelanjutan dan terus menerus kepada Kelurahan yang telah berpredikat Kelurahan Sadar Hukum, karena walaupun suatu Kelurahan sudah berpredikat Kelurahan Sadar Hukum, tetapi kelurahan tersebut harus perlu selalu dibina dan dievaluasi keberadaan kelompok kadarkumnya, tingkat kesadaran hukum masyarakatnya, serta implementasi hukum oleh masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum bisa melalui penyuluhan hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum, Beberan Simulasi Hukum, dan Lomba Kadarkum. Pada kesempatan tersebut, Bu Yulia juga menjelaskan mengenai program bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin sebagaimana telah disahkan Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Narasumber berikutnya Bapak Cecep Wawan Riawan, menjelaskan tentang Aspek Hukum serta Bahaya Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia.
Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum adalah program rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor setiap tahunnya dengan selalu menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta instansi lain yang terkait. Dengan kegiatan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memahami berbagai aturan hukum dan pada akhirnya dengan pemahaman hukum yang baik diharapkan akan terwujud masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum.***(YW/RA)
Komentar
Berita Lainnya
Implementasi Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin masih menjadi salah satu program unggulan UNDP

Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Selatan

Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, Masyarakat Dilatih Jadi Praktisi Mediasi dan Paralegal
