BPHN SelenggarakanFGD Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

lsc.bphn.go.id-Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2017. Focus Group Discussion ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 - 24 Mei 2017 di Hotel Best Western - Cawang, Jakarta dan diikuti oleh peserta yang mewakili Kementerian/Lembaga terkait dan para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum.
Acara dibuka dengan laporan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Audy Murfi MZ, S.H., M.H. Dalam laporannya disampaikan bahwa tujuan daripada dilakukannya kegiatan ini adalah untuk merumuskan indikator-indikator atau kriteria-kriteria apa saja yang dapat dijadikan ukuran penilaian bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat sebuah Desa atau Kelurahan dianggap telah memiliki kesadaran hukum sehingga desa atau kelurahan dimana masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut berada, dapat diberikan predikat sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof.Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menyampaikan Keynote Speech Focus Group Discussion bahwa salah satu kendala dalam rangka pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum antara lain disebabkan kriteria pembentukan Desa Sadar Hukum yang telah ditetapkan belum memiliki ukuran dan standar yang jelas.
Kriteria pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat yang demikian pesat. Melalui FGD Penyusunan Grand Design Pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum diharapkan akan dapat diperoleh gambaran yang tepat terkait kriteria apakah yang harus dimiliki oleh sebuah Desa atau Kelurahan sehingga dapat dikatakan sebagai sebuah Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Sebagai penutup, Kepala BPHN mengajak seluruh jajaran BPHN dan instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan hukum nasional, yang salah satunya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terbentuknya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum yang ditandai dengan pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. (TA/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Pemberian Penghargaan Kepada Penyuluh Hukum Teladan

Menkumham: Prolegnas dan Bantuan Hukum Menjadi Salah Satu Prioritas Kementerian Hukum dan HAM

SEKATA #7 Angkat Isu Sengketa Waris: Sinergi Desa dan Pengadilan Jadi Kunci Perdamaian
