News Latest-Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Dilihat: 0 kali

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Dengan telah disahkannya  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Asosiasi Advokad Indonesia bidang Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas  menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Dasabilitas yang dilaksanakan pada hari Jumat (2/12) bertempat di sekretariat Asosiasi Advokad Indonesia (AAI).

Agoes Jazuli Penyuluh Hukum Ahli Madya dalam pemaparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini sejalan dengan Nawacita yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas”. Selain itu dalam melihat kesempatan yang diberikan pemerintah bagi penyandang disabilitas Beliau juga beranggapan  dewasa ini diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas semakin berkurang. Mari kita lihat kondisi kekinian, dimana sudah banyak penyandang disabilitas yang mempunyai kesempatan yang sama dalam pemperoleh  pendidikan disemua jenis dan jalur pendidikan, banyak dari mereka juga memperoleh pekerjaan pada kantor-kantor pemerintah baik itu pemerintah daerah,  pemerintah pusat maupun  swasta, hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak kesehatan, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak dalam politik, hak keadilan dan perlindungan hukum  termasuk mendapatkan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dan hak-hak lainnya.

Dalam hal perlindungan hukum Agoes Jazuly juga beranggapan bahwa AAI dapat melakukan pendampingan serta bantuan hukum  terhadap perempuan, anak khususnya penyandang disabilitas yang sedang menghadapi masalah hukum, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016  pasal 29 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas dalam setiap pemerikasaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Saat ini target dari RAN HAM 2015-2019 yakni semakin banyaknya aparatur lembaga dan masyarakat yang paham mengenai hak-hak bagi penyandang disabilitas, mengingat dalam RAN HAM 2015-2019 strategi ke 4 dikatakan bahwa masih terbatasnya pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat tentang HAM termasuk hak penyandang disabilitas.

Para peserta  yang hadir merupakan perwakilan advokad dari beberapa wilayah di Jakarta, seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara maupun Jakarta Selatan, antusias para peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan yang diajukan kepada narasumber.

Diharapkan kegiatan kerjasama  antara Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dengan Asosiasi Advokad Indonesia (AAI), instansi lain maupun masyarakat  dapat terus dilakukan serta ditingkatkan  demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas dan sadar hukum. Semoga. (EAJ/RSH)

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!