BPHN Menerima Kunjungan Mahkamah Agung Kirgizstan

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Republik Kirgiz atau Kyrgyzstan melakukan Study Visit The Delegation of The Kyrgyz Republic to Indonesia atau yang lebih familiar disebut dengan studi banding untuk mengetahui Sistem Bantuan Hukum, Pemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia di Indonesia (23/11).
Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan Ainash Abdymanovna Tokbaeva yang didampingi oleh seluruh stafnya. Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dalam pertemuan tersebut menjabarkan secara sistematis perihal sistem bantuan hukum yang ada di Indonesia. Tentu saja hal tersebut menjadi menarik bagi Kyrgyzstan yang menganggap bahwa Paralegal pada system bantuan hukum di Indonesia adalah hal yang sangat unik dan hal tersebut tidak ada di Kyrgyzstan.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audy Murfi MZ menyampaikan “Peran Paralegal di Indonesia sangat berpengaruh besar, terutama di daerah-daerah terpencil. Jumlah advokat yang terbatas sangat terbantu dengan adanya Paralegal”.
Kapusluhbankum dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, “Paralegal yang ada di Indonesia mempunyai dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jadi paralegal ini sah secara hukum. Dan di Indonesia paralegal juga memiliki kemampuan yang sama seperti advokat, pemahaman mereka akan hukum tidak dapat dipandang sebelah mata.” Audy juga menambahkan “ yang membedakan paralegal dengan advokat adalah paralegal tidak bisa beracara atau mendampingi hingga proses litigasi. Namun sebenarnya hal ini menjadi symbol koordinasi yang baik antara advokat dan paralegal.”
Dengan adanya pertemuan ini menjadi ajang penyebarluasan informasi ke dunia internasional bahwa di Indonesia memiliki local wisdom mengenai bantuan hukum yang sangat bermanfaat dan juga diakui secara hukum positif. Selain itu dari Republik Kyrgyzstan menganggap pertemuan ini sebagai tukar pendapat dalam menambah pemahaman mereka tentang system hukum khususnya bantuan hukum yang ada diluar dari negaranya. (RSH/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Konferensi Nasional Bantuan Hukum I 2019: Selangkah Lagi, Sinergi Program Bantuan Hukum, Pro Bono, dan Pro Deo Bakal Terwujud

Penyuluhan Hukum di RPTRA Kelurahan Pekayon
