Menkumham Meresmikan Pos Bantuan Hukum di LAPAS Khusus Anak Klas I Tangerang
BPHNTV – Jakarta. Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang Kementerian Hukum dan HAM melakukan Upacara Perayaan Kemerdekaan. Perayaan tersebut juga diiringi Penyerahan Remisi Umum Secara Nasional oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Selain itu untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di dalam Lapas dan Rutan, Menkumham mengeluarkan Instruksi Menkumham Nomor M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 tentang Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan implementasi Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PK.01.06.10 Tahun 2016 dalam Upaya Mewujudkan Zero Narkoba dan Handphone.
Menkumham memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus, melalui koordinasi aktif dengan para stakeholder seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Daerah, Pemerintah Daerah, serta Tentara Nasional Nasional Indonesia, sehingga semua Lapas dan Rutan menuju ke kondisi zero narkoba dan handphone.
Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem pembinaan memiliki peran penting dalam peningkatan pelayanan bantuan hukum. Direktorat Jendral Pemasyarakatan harus memahami, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang berhadapan dengan hukum, haruslah dipenuhi hak-haknya.
Disinilah pentingnya untuk dibentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Indonesia. Pentingnya bantuan hukum di Lapas dan Rutan adalah sebagai amanat konstitusi bahwa setiap Warga Negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapidana, tetap mendapatkan bantuan hukum atau kemudahan akses keadilan.
Besar harapan Posbakum nantinya dapat memberikan pelayanan bantuan hukum yang berdampak positif terhadap optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum di Lapas dan Rutan, dengan demikian pelaksanaan bantuan hukum dapat optimal, serta perlu adanya sinergisitas antara Lapas/Rutan dengan pemberian bantuan hukum baik advokat, paralegal, organisasi bantuan hukum (OBH), maupun Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, karena bantuan hukum di Lapas/Rutan tidak semata-mata menjadi tanggungjawab petugas Pemsyarakat saja, melainkan dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum dan pihak lain yang dapat menunjang pelaksanaan bantuan hukum.
Tepat 71 Tahun yang lalu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilaksanakan yang merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian pada momentum perayaan kemerdekaan ini semua akses terhadap keadilan bisa dinikmati oleh masyarakat yang secara nyata di konstitusi sebagai tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya di hadapan hukum (equality before the law). (RSH/RA)


