Talk Show Penyuluhan Hukum Di Radio Mustang FM

lsc.bphn.go.id – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Mustang FM mengadakan kegiatan Dialog Interaktif Penyuluhan Hukum pada Tanggal 21 Maret 2017 bertempat di Mustang FM Grand Indonesia Menara BCA lantai 38 dengan tema Perlindungan Anak. Dalam kegiatan tersebut bertugas dua orang narasumber yang dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Ivo Hetty Novita, SH., MH. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Ardhi Yudha, SH. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) dan dipandu oleh Bedu, salah satu penyiar dari radio Mustang.
Banyak hal yang dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui siaran di radio tersebut, antara lain mengenai latar belakang dikeluarkannya UU Perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, kewajiban orang tua hingga penerapan kebiri kimiawi di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. Dijelaskan juga kondisi terkini di Indonesia yang menyebabkan Pemerintah harus menyesuaikan dan merubah isi UU sebelumnya yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 agar memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai maraknya pelaku paedofil yang akhir-akhir ini sering beraksi di Indonesia, termasuk melalui media elektronik atau dunia maya dan bagaimana cara mengatasinya dan penerapan pidananya menurut UU Perlindungan Anak.
Anak Adalah Seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam Kandungan. Dengan kondisi anak yang belum bisa mandiri, diperlukan perlindungan termasuk oleh Pemerintah. Perlindungan Anak Adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai Harkat dan Martabat Kemanusiaan, serta mendapat Perlindungan dari Kekerasaan dan Diskriminasi.
Acara talkshow yang hanya berdurasi 1 jam ini paling tidak, dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait perlindungan anak demi terciptanya ketertiban, keamanan dan kenyamanan di Indonesia.
Di akhir acara talkshow, tak lupa kedua narasumber memberikan closing statement terkait materi yang telah diberikan. Ardhi Yudha, SH menyampaikan bahwa: “Dengan adanya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, saya berharap ke depannya tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di Indonesia”. Selanjutnya di dalam closing statement nya, Ivo Hetty Novita, SH.,MH menyampaikan bahwa “ Pemerintah telah melakukan perlindungan terhadap anak melalui UU Perlindungan Anak dan melakukan perubahan sesuai dengan kondisi di negara ini. Namun yang terpenting adalah bagaimana peran aktif masyarakat dan juga keluarga di dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak. Mulai sekarang mari kita tingkatkan kepedulian, anakmu adalah anakku, anakku adalah anakmu. Mereka adalah anak kita yang harus kita jaga bersama. Mari kita lindungi penerus bangsa ini, anak-anak Indonesia” tutup Ivo. (IV/RA)



