PENYULUHAN HUKUM KEPADA PENYANDANG DISABITLITAS PADA AULA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT

LSC-Sumatera Barat. Beberapa waktu lalu, Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum di Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi penyandang Disabilitas yang diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bekerjasama dengan persatuan penyandang cacat Disabilitas Indonesia Provinsi Sumatera Barat serta Organisasi Bantuan Hukum PAHAM.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Provinsi Sumatera Barat, dan kegiatan ini bertujuan sebagai implementasi Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Batuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Dalam kegiatan ini di ikuti oleh peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan latar belakang penyandang Disabilitas. Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah dari Penyuluh Hukum yang terdiri dari Imelda Milu kemalasari,SH dengan materi yang disampaikan adalah Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, Diana Siska,SH menyampaikan materi Prosedur Bantuan Hukum serta Syafar dari Organisasi bantuan hukum PAHAM.***(IM/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Antusias Peserta Diklat Penyuluh Hukum

Evaluasi Terbuka Penyuluhan Hukum BPHN di Jember: Kolaborasi dan Inovasi Menuju Masyarakat Melek Hukum

Kepala BPHN Berikan Penghargaan Kepada Kanwil Terbaik dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Terbaik
