Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, Sumatera Barat

LSC-Sumatera Barat. Kamis pagi, 2 Juni 2016 berlangsung Kegiatan Ceramah Hukum Terpadu di Kantor Lurah Tanah Garam, Solok, Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan sebagai implementasi UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan juga sebagai amanat konstitusi dimana di dalamnya telah tertuang semua warga negara dipandang sama kedudukannya dihadapan hukum.
Dalam kegiatan tersebut di buka langsung oleh Lurah Happy Marina, S.STP, MM. Dihadiri oleh 50 org masyarakat di lingkungan tanah garam, solok, Sumatera Barat.
Narasumber dalam kegiatan ini merupakan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Wilayah Sumatera Barat yang terdiri dari Imelda Milu K, SH menyampaikan materi Undang - Undang No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Cece Ernaz, SH menyampaikan materi Prosedur Bantuan Hukum dan Linda Herawati dari Organisasi Bantuan HukumPosbakumadin Solok. ***(CE/RA)
Komentar
Berita Lainnya

11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum membuka kegiatan Pelatihan Penyusunan Kurikulum Untuk Penyuluh Hukum

Sosialiasi Inpassing Nasional jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah
