Penyuluh Hukum Sosialisasikan Kebijakan PSBB Bagi Warga Kalideres

Bertempat di Pos Lalulintas Kalideres Badan Pembinaan Hukum Nasional berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan Sosialisasi dengan Tema Tidak Mudik Tidak Bersedih Demi Menjaga Keluarga Di Kampung Halaman.
Bersama dengan Petugas Polsek Kalideres, Satpol PP Kalideres, dan Dinas Perhubungan Petugas Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tiopan Pandapotan Situmorang, Larsianus Sipayung, Muhamad Jajuli, Suhud Prabowo Mukti dan Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Elsy, Aries, Widi, Syafril, Ela melakukan sosialisasi Tentang :
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan (Covid-19) di
Provinsi DKI Jakarta;
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Selain itu para Penyuluh Hukum juga membagikan masker kepada para pengendara di lampu merah kalideres
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan kesadaran hukum agar masyarakat patuh terkait pelaksanaan PSBB dan bahayanya melakukan mudik untuk menjaga keluarga dikampung halaman
Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dari rangkaian 5 titik yang diselenggarakan sampai tanggal 22 Mei 2020.
