Temu Sadar Hukum di Wilayah Kelurahan Munjul
BPHNTV-Jakarta. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat kita perlu memberikan informasi dan wawasan hukum melalui sosialisasi kepada masyarakat supaya paham dan mengerti tentang hukum.
Pada hari Senin tanggal 25 April 2016 dilaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH) dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional di wilayah Kel. Munjul Kec. Cipayung Jakarta Timur khususnya di lingkungan RW.05. kegiatan ini merupakan penyebarluasan informasi tentang hukum kepada masyarakat awam yang belum paham atau mengerti tentang hukum agar masyarakat bisa memahami dan mengerti.
Di BPHN sudah dibentuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum salah satunya adalah Penyuluh Hukum Ahli Muda Siti Rodiah, SH sebagai Nara Sumber dan Pemandu dalam kegiatan TSH dengan Tema UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) kegiatan TSH ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat khususnya di wilayah Kel. Munjul.
Tema tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat mengingat masih banyaknya terjadi tindak pidana perdagangan orang di masyarakat serta pelanggaran hukum yang dilakukan. Selain kegiatan TSH mobil penyuling juga beroperasi di luar area penyelenggara TSH untuk memberikan informasi dan membagikan buku-buku saku, liflet, stiker serta konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat, ternyata tanggapan masyarakat sangat antusian dalam menyambut kegiatan TSH ini yang hadir diantaranya dari kader-kader PKK, kepala sekolah SD, ketua RW, tokoh masyarakat dan jajaran kel.Munjul.serta anak-anak sekolah yang dibagikan buku-buku dari mobil penyuling.
Anak-anak sangat gembira dan senang mendapatkan buku tsb. Mereka langsung membacanya dan melihat-lihat gambarnya bagus katanya ada juga yang berkonsultasi mengenai hukum yang belum paham,disini sudah siap konsultan dari JFT Penyuluh Hukum yang sudah paham membidangi.
Kegiatan TSH dan penyuling merupakan salah satu program yang rutin diadakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan.
Dengn diadakannya TSH serta penyuling diharapkan setiap masyarakat mengerti hak dan kewajibannya dalam permasalahan yang terjadi mengenai kasus hukum. (SR/RA)



