KONSINYERING DALAM RANGKA PENYUSUNAN KOMPETENSI PENYULUH HUKUM
BPHNTV-Jakarta. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kredit, Pasal 6 ayat (1) huruf (b) yakni “Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum”.
Oleh karena itu guna menjamin kualitas profesionalisme penyuluh hukum dan kelancaran pelaksanaan kerja penyuluh hukum, dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melaksanakan kegiatan konsinyering penyusunan standar kompetensi penyuluh hukum.
Kegiatan ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang penyuluh hukum yang hasil atau output nya akan diharmonisasikan dengan peraturan terkait menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan konsinyering ini akan dihadiri oleh Perancang Peraturan Undang-Undang, Rekan-rekan Penyuluh Hukum, Rekan-rekan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan Praktisi. Kegiatan konsinyering Penyusunan Standar Kompetensi Penyuluh Hukum dilaksanakan di Tanggerang Banten, dan dimulai pada tanggal 16 s/d 18 Maret 2016 pukul 09.00 s/d selesai. ***(I/RA)
Komentar
Berita Lainnya

Perlunya Evaluasi Desa Sadar Hukum
Sekretaris BPHN: Admin SID Bankum Berperan Penting Untuk Memastikan Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Berjalan Sesuai Yang Diharapkan.

Kapusluh: Pelaksanaan Bantuan Hukum Kian Baik
