News Latest-BPHN Sosialisasikan Sistem Informasi Penyuluhan Hukum Berbasis Bukti
Dilihat: 2766 kali
BPHN Sosialisasikan Sistem Informasi Penyuluhan Hukum Berbasis Bukti

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, menggelar sosialisasi Sistem Informasi Penyuluhan Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (11/09). Kegiatan ini diikuti Penyuluh Hukum di Unit Pusat, Kantor Wilayah, serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Sosialisasi tersebut bertujuan memperkenalkan sistem informasi baru yang tengah dibangun BPHN untuk mendukung perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan penyuluhan hukum berbasis bukti (evidence-based).
Kepala Bidang Bina JF Penyuluh Hukum, Indah Rahayu, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data penyuluhan hukum dari seluruh Indonesia. “Data yang dikumpulkan mencakup sebaran Penyuluh Hukum, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi. Dengan sistem ini, BPHN dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat dan komprehensif mengenai efektivitas program penyuluhan hukum,” ujarnya.
Melalui sistem ini, Penyuluh Hukum akan lebih mudah melaporkan kegiatan secara terstruktur. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam perumusan kebijakan strategis yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Keberhasilan program tersebut bergantung pada keterlibatan para penyuluh. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan hukum di Indonesia,” tambah Indah.
Apresiasi terhadap pengembangan sistem informasi ini juga disampaikan Adhi, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Bali. Menurutnya, keberadaan sistem tersebut sangat penting, terutama dalam hal penguatan data Penyuluh Hukum. “Dengan adanya penguatan data, Koordinator Wilayah Penyuluh Hukum dapat lebih mudah melakukan kolaborasi, baik dengan Penyuluh Hukum di kementerian/lembaga maupun dengan pemerintah daerah di masing-masing provinsi,” ungkapnya.
Dengan dukungan penuh para penyuluh hukum, BPHN optimis sistem informasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penyuluhan hukum yang lebih terarah, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Lainnya

2305 Dilihat
BPHN BERBAGI PENGALAMAN DALAM THE THIRD INTERNATIONAL CONFERENCE ON ACCESS TO LEGAL AID IN CRIMINAL JUSTICE SYSTEMS DI TBILISI GEORGIA

1716 Dilihat
Audiensi Badan Pembinaan Hukum Nasional Dengan Badan Restorasi Gambut

0 Dilihat
KEPALA BPHN MENERIMA KUNJUNGAN DARI THAMMASAT UNIVERSITY DAN MINISTRY OF JUSTICE THAILAND
0 Dilihat