News Latest-Audiensi BPHN dan Kementerian Perlindungan PMI: Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI Melalui Posbankum
Dilihat: 1864 kali

Audiensi BPHN dan Kementerian Perlindungan PMI: Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI Melalui Posbankum

Audiensi BPHN dan Kementerian Perlindungan PMI: Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI Melalui Posbankum
Audiensi BPHN dan Kementerian Perlindungan PMI: Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI Melalui Posbankum BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum mengadakan audiensi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kamis (16/01/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah perlindungan hukum bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala BPHN, Min Usihen yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan wujud komitmen BPHN untuk menyediakan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. “Melalui Posbankum, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan layanan hukum, khususnya di desa-desa dengan melibatkan peran paralegal,” ujar Kristomo dalam kegiatan yang berlangsung di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta. Kristomo menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum. Paralegal yang bertugas di Posbankum nantinya akan berada di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi oleh BPHN. Selain itu, Kristomo mengungkapkan Posbankum akan berfungsi sebagai pusat informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, balai penyelesaian perkara, dan berbagai layanan hukum lainnya. “Untuk mendukung keberlanjutan dan keberhasilan Posbankum, kami juga akan menyusun regulasi pendukung yang menjadi dasar operasional layanan ini,” tambah Kristomo. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Wahyudi Putra, memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk melindungi PMI dari berbagai risiko, termasuk eksploitasi dan pelanggaran hukum di luar negeri. “Kami berharap Posbankum dapat menjadi solusi konkret dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Layanan ini diharapkan dapat mencakup edukasi hukum, advokasi, hingga pendampingan di lapangan,” kata Wahyudi. Audiensi ini menjadi langkah awal dari kerja sama strategis antara BPHN Kementerian Hukum dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Dengan adanya Posbankum, diharapkan pelayanan hukum yang inklusif dan berdaya guna dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Firman Yulianto, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Mangiring Hasolan Sinaga, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Djoko Pudjirahardjo, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN Masan Nurpian.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!