News Latest-Meningkatkan Pemahaman Hukum, Penyuluh Hukum Lakukan Pendampingan dan Konsultasi Mengenai Kemasan dan Badan Hukum Dalam Pemberdayaan UMKM
Dilihat: 3312 kali

Meningkatkan Pemahaman Hukum, Penyuluh Hukum Lakukan Pendampingan dan Konsultasi Mengenai Kemasan dan Badan Hukum Dalam Pemberdayaan UMKM

Meningkatkan Pemahaman Hukum, Penyuluh Hukum Lakukan Pendampingan dan Konsultasi Mengenai Kemasan dan Badan Hukum  Dalam Pemberdayaan UMKM

 

Legal Smart Channel – JAKARTA.

Sebagai wujud nyata upaya pemberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta ikut serta dalam kegiatan pendampingan & konsultasi yang diselenggarakan pada rabu – sabtu, 19 – 22 Mei 2021 oleh Yayasan Inovasi dan Teknologi Indonesia (INOTEK) melalui Program Build Back National Economy Better dengan sasaran para wirausaha yang ada di lingkungan 8 Rusunawa Di Jakarta antara lain Rusunawa Rawa Bebek; Rusunawa Pinus Elok; Rusunawa Jatinegara; Rusunawa Jatirawasari; Rusunawa Cipinang Besar Selatan; Rusunawa Cipinang Muara; Rusunawa Marunda dan Rusunawa Pengadegan.

Dalam kegiatan di Rusunawa Cipinang Besar Selatan (Jumat, 21/05), Kepala Bidang Pembudayaan Hukum Gunawan menuturkan, melalui acara ini kami harapkan peserta mampu untuk memahami aspek legalitas dalam hubungan dengan Hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual para pelaku UMKM sebagai langkah untuk sukses bersaing di era digital sekaligus juga bisa berkonsultasi langsung terkait pendaftaran merek dengan Penyuluh Hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilakukan secara offline dengan metode “One on One Coaching & Consultation”¸ dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat.

Kasubbid Penyuluhan Hukum Langsung dan Tidak Langsung Aris Wahyudi, dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan pendampingan & konsultasi  mengenai kemasan dan badan hukum  kepada para pelaku UMKM di lingkup Rusunawa Cipinang Besar Selatan tidak lain adalah untuk memberikan pendampingan kepada UMKM dalam membuat kemasan yang menarik; memberikan pengetahuan terkait informasi yang wajib ada pada kemasan serta memberikan konsultasi terkait pendirian badan usaha & pendaftaran merek.

Yobbi Herbuono, Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan konsultasi dan pendampingan kepada para wirausaha terkait legalitas pendirian badan usaha ataupun bagi mereka yang ingin mendaftarkan merek agar lebih aman dan terlindungi dalam bertransaksi di pasar yang lebih luas.

Di akhir, disampaikan pula oleh Kepala Bidang Pembudayaan Hukum, terkait bentuk layanan yang ada di BPHN khususnya program konsultasi dan bantuan hukum gratis yang menjadi tugas dan fungsi pokok  Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan diharapkan kedepan kegiatan ini dapat bermanfaat dan menumbuhkan semangat para wirausaha untuk mengembangkan bisnisnya terlebih dalam situasi serba sulit di era pandemi Covid-19.

Komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar pada berita ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!