Langkah Hukum bagi Debitur Pinjaman Online yang Tidak Mampu Membayar Utang
04/02/19Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya sekarang sedang terlilit hutang pinjaman online dan sudah tak sanggup bayar dan sekarang saya siap menyerahkan diri ke pihak berwajib..selanjutnya apa yg saya harus lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Lenny Ferina, S.H. , Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Mengacu pada aturan mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau elektronik yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Sementara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“PBI 19/2017”), salah satu kategori penyelenggaraan teknologi finansial adalah pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal. Contoh penyelenggaraan teknologi finansial pada kategori pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) antara lain layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) serta pembiayaan atau penggalangan dana berbasis teknologi informasi (crowd-funding).
Yang dimaksud dengan:
1. pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
2. penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian perlu diingat, dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Keunggulan utama dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi antara lain tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak, tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online, penilaian risiko terhadap para pihak secara online, pengiriman informasi tagihan (collection) secara online, penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak secara online, dan penyediaan escrow account dan virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan.
Ketentuan Besaran Bunga dan Denda Keterlambatan
Mengenai jatuh tempo, besaran bunga pinjaman serta denda atas keterlambatan, hal tersebut biasanya telah diatur dalam perjanjian (dalam hal ini perjanjian pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman).
Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi:
a. perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman; dan
b. perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Perjanjian pemberian pinjaman melalui aplikasi online antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dituangkan dalam dokumen elektronik.
Dokumen elektronik tersebut wajib paling sedikit memuat:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
Jadi tindakan pihak kreditur (pemberi pinjaman) memberikan bunga serta memberlakukan denda atas utang yang sudah jatuh tempo tersebut harus berdasarkan perjanjian yang telah Anda sepakati sebelumnya.
Mengenai Anda yang sudah tidak bisa membayar utang tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab, yaitu dengan mengusahakan penyelesaian utang tersebut. Cobalah hubungi bagian pihak pemberi pinjaman pada aplikasi tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut. Karena pada dasarnya Anda sebagai pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Jika Anda terlambat membayar utang dan sudah jatuh tempo, maka hal ini dapat dikenakan denda sesuai dengan apa yang terlah diperjanjikan dan jika Anda masih tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang, kreditur berhak untuk menggugat Anda atas dasar wanprestasi (cidera janji). Karena sesuai Pasal 1238 KUH Perdata mengatur menganai wanprestasi, Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang isinya:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Jadi anda sebagai pihak yang wanprestasi berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata.
Ada baiknya Anda berupaya untuk meyakinkan pihak kreditur online untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan gugatan ke pengadilan.
Menurut Muhamad Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Disclamer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
3.Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!