Kemungkinan Pengakhiran Perjanjian Kawin di Tengah Masa Perkawinan
18/01/19Oleh : Deg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah perjanjian kawin bisa mengalami pengakhiran di tengah tengah perkawinannya itu sendiri?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Deg** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Das Enlailatul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlansung.
Bagi masyarakat yang tunduk kepada KUHPerdata maka berlaku ketentuan Ps 119 “ketika terjadi perkawinan maka terjadi pesatuan harta suami dan isteri kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Perjanian kawin menurut KUHPerdarta harus dibuat oleh Notaris dan tercantum dalam akta perjanjian kawin dan dibuat sebelum perkawinan berlansung sebagaimana diatur dalam Ps 147 KUHPerdata”
UU no. 1 th 1974 tentang perkawinan hanya mengatur perjanjian nikah ( Prenuptial Agreement). Pasal 29 ayat (1) UU NO.1 TH 1974 Sebelumnya telah membatasi suatu Perjanjian perkawinan pisah harta yaitu hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlansung.
Akan tetapi dengan adanya Putusan MK No.69 / PUU-XIII/2015 Perjanjian Kawin dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlansung (Postnuptial Agreement). Selama perkawinan berlansung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat dirubah atau dicabut kecuali bila dari kedua belah pihak ada
Persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan tidak merugikan pihak ketiga.
Sehubungan dengan pertanyaan saudara tentang apakah perjanjian kawin bisa mengalami pengakhiran ditengah tengah perkawinan itu sendiri.
Pembatalan suatu perjanjian kawin atau pengakhiran perjanjian kawin dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan baik pihak Isteri maupun pihak suami, dan kedua belah pihak ada persetujuan atau kesepakatan utuk mengakhiri atau merobah perjanjian kawin.
Menurut Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 69 / PUU-XIII/2015, Selama perkawinan berlansung, perjanjian perkawinan dapat harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Demikian, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!