Status Kepemilikan dan Upaya Hukum atas Rumah dan Tanah yang Dijadikan Mas Kawin Setelah Perceraian dan Rujuk dengan Istri Lama
10/12/18Oleh : Opi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ibu saya menikah dgn si X dan si X memberi mas kawin sebuah rumah dan tanah kepada ibu saya, setelah menikah mereka menempati rumah itu bersama, sekarang mereka sudah cerai dan ibu saya pulang tinggal di rumah yang dulu. tetapi si X masih tetap tinggal di rumah itu dan telah rujuk dengan istri dia yang dulu sampai sekarang. Ibu saya memiliki satu orang anak laki-laki dari si X. karena saya anak pertama saya berencana untuk menuntut apa yang telah menjadi hak ibu dan adik saya. apa yang harus saya lakukan untuk memperoleh nya dan bagaimana solusinya. Terima kasih,,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Opi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Penyuluh Hukum Muda, Elsy A. Joltuwu, S.H.
Sebelumnya kami akan menyampaikan terlebih dahulu Syarat-syarat Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 6
(1)Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan
kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk
menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama
mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3)
dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan
pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan
melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah
lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak
menentukan lain.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 1 huruf d KHI).
Dari sini, kita bisa ketahui bahwa mahar yang telah diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita seketika itu menjadi milik pribadi calon mempelai wanita.
Untuk lebih jelasnya dapat di lihat dalam Pasal 32 KHI:
“Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam di jelaskan akibat putusnya perkawinan
Pasal 149 Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul
b. Memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla al dukhul
d. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Jika pihak anda yang merasa bahwa haknya di kuasai oleh pihak lain serta memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan rumah/tanah tersebut maka dapat menggugatnya ke pengadilan agama bagi yang beragama islam dan ke pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim. Namun saran kami dalam menyelesaikan masalah tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!