Kewenangan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dalam Eksekusi Pengosongan Objek Lelang Bank Syariah
05/12/18Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
siapa yg berhak eksekusi pengosongan objek lelang dari bank syariah,PN atau PA?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ridwan, SH, S.IP, MH.
- Menjawab dari pertasnyaan Sdr/sdri. Dian , pemberi Konsultasi sulit untuk menganalisis pertanyaan lebih detil dan konkrit dikarenakan tidak dijelaskan kronologi singkat sengketa tanah dimaksud.
- Pertanyaan Sdr/sdri. Dian singkat, padat dan konkrit sebagaimana yang dituangkan di dalam konsultasi hukum Online.
- Sengketa tanah yang dimaksud adalah masuk ranah Perdata yang disebabkan ada keterkaitan dari pihak Bank Syariah, yang salah satu pihak menggugat ke pihak lain yang bersengketa.
- Melihat obyek sengketanya adalah tanah yang disengketakan oleh para pihak, maka dilihat dari kasusnya secara umum telah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri sampai dengan upaya hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrah.
- Kasus tersebut sudah inkrah dan obyeknya tanah yang harus di eksekusi , maka eksekusi dilaksanakan atas perintah Pengadilan dan di jalankan oleh Juru Sita Pengadilan dengan didampingi oleh aparat keamanan untuk pengosongan tanah tersebut,[ harus ada berita acara eksekusi].
- Sedangkan Pengadilan Agama tidak ada keterkaitannya dengan kasus sengketa tanah/perdata yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Umum/Negeri.
- Pengadilan Agama dapat menyelesaikan kasus perdata yang terkait dengan harta waris, hibah, wasiat, perkawinan dan laqin-lain yang sifatnya terkait dengan hukum islam.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!