Status Penerapan Sistem Pembebasan Bersyarat Online dan Estimasi Waktu Proses dari Sidang TPP hingga Terbitnya SK Ditjenpas di Lapas
20/08/15Oleh : Ale***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya apa sistem Pembebasan Bersyarat online sudah berjalan? dan berapa lama proses dari sejak sidang TPP di.Lapas sampai keluarnya SK Ditjenpas dan sampai di.Lapas.? terima kasih atas bantuan infonya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Asiyah Budiarti, S.H
Kepada Pertanyaan Bapak Alex Tarore dengan kasus Proses Pembebasan Bersyarat kita akan membahas terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut .
alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
1. seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
2. dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Secara Eksplisit yang dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 dalam 1 yaitu “Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wjib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi kita harus selalu menghormati tersangka pada hakikatnya sebelum adanya putusan dari pengadilan”. Untuk pihak A apabila dilihat dari sisi Pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah adalah sebagaimana yang diterangkan di dalam Pasal 184 KUHP sebagai berikut :
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Mengenai alat-alat bukti ini sebelum KUHAP diatur didalam Pasal 295 R.I.D dan seterusnya yaitu : kesaksian-kesaksian, surat-surat, pengakuan, petunjuk-petunjuk.
Dan apabila A terbukti bersalah telah melakukan dengan sengaja penipuan voucher tersebut maka A akan dikenakan sanksi yang terdapat pada :
Pasal 378 Tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!