Kemungkinan Pemrosesan Hukum Kasus Pelecehan Seksual Anak yang Terjadi 12 Tahun Lalu oleh Ayah Tiri

04/12/18

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam hangat. Saya yusuf, ingin bertanya. Saya memiliki seorang istri, dan istri saya diwaktu berusia 11-12 tahun mendapat pelecehan seksual terhadap ayah tirinya. Kejadian itu sudah dia beritahu kepada ibu dan tetangganya, namun tidak ada satupun yg mau memprosesnya ke hukum ataupun menanggapinya. Kejadian itu sudah terjadi sekitar 12tahun yang lalu. Dan sekarang kami sudah memiliki seorang anak. Pertanyaannya, apakah kasus pelecehan yang dialami istri saya saat itu masih dapat diproses secara hukum? Terimakasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami. Secara hukum perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri istri anda terhadap istri anda waktu usia 11-12 tahun dapat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 yang menentukan bahwa“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).” Mengenai kasus tersebut apakah masih dapat dituntut atau tidak mengingat kejadian tersebut sekitar 11-12 tahun yang lalu, hal tersebut dapat dijelaskan dalam Undang-Undang Hukum Pidana pasal 78 tentang hak menuntut hukum gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena liwat waktunya sebagai berikut: 1e. Sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan percetakan; 2e. Sesudah liwat enam tahun, bagi kejahatan, yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun; 3e. Sesudah liwat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun; 4e. Sudah liwat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penjelasan pasal 78 huruf ayat (3e) yang kami kira sesuai dengan kasus yang anda tanyakan bahwa sesudah liwat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun tidak dapat dituntut/gugur penuntutan hukuman. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!