Tindakan Hukum atas Ancaman Debt Collector Pinjaman Online untuk Menyebarkan Data Pribadi Akibat Keterlambatan Pembayaran
13/11/18
Oleh : fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum bapak..
Saya fitri..
Saya mau tanya pak..
Beberapa waktu yang lalu sodara saya pernah melakukan pinjaman online..
Pinjaman itu harus dikembalikan lagi di jangka waktu tertentu..
Untuk 2 kali pinjaman, sodara saya selalu membayarkan tepat waktu..
Dan beberapa hari yang lewat untuk peminjaman ketiga kalinya saudara saya telat membayarnya dikarenakan orangtua sodara saya masuk rumah sakit..
Nah disitulah berawal para debt collector tlp sodara saya disertai ancaman..
Ngga hanya sampai disitu para debt collector ini juga kirim WA ke saudara saya tentang data dan kontak yg pernah dikirim sodara sebagai syarat untuk meminjam akan disebarkan, dan semua no kontak akan di tlp oleh debt collector..
Pertanyaan saya pak, apa yg harus dilakukan sodara saya sebagai peminjam yang telat melakukan pembayaran.. Yang mana awal dari perjanjian, setiap keterlambatan akan dikenakan denda bukan penyebaran data..
Disini sodara saya hanya terlambat dalam pengembalian pinjaman pak, bukan penggelapan dan keterlambatannya juga masih hitungan hari..
Apa yg harus dilakukan pak jika debt collector mengancam akan menyebarkan data pribadi..
Mohon pencerahannya ya pak, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara fit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Giyanto, SH., MH, Penyuluh Ahli Madya,
Bahwa Sebagaimana pertanyaan saudara telah sepakat melakukan perjanjian
pinjaman onlime, pinjaman itu harus dikembalikan lagi di jangka waktu tertentu,
dalam perjalanan waktu terjadi keterlambatan dan dari perjajian, setiap
keterlambatan akan dikenakan denda, hal ini keterlambatan dibicarakan sanksi
keterlambatan, jika debt collector mengancam akan menyebarkan data pribadi
apakah menyebarkan data pribadi masuk dalam klausula perjanjian apabila
tidak masuk dalam klausula perjajian hal ini dapat dikategorikan pelanggaran
hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana mengenai pengancaman
diatur dalam Bab XXIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
mengenai ancaman kekerasan diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku
pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016,
dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-
nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah)
Dari pertanyaan saudara dan telah menjalin hubungan baik dengan 2 kali
pinjaman, sodara saya selalu membayar tepat waktu dan beberapa hari yang
lewat untuk peminjaman ketiga kalinya saudara saya telat membayarnya maka
dibicarakan baik-baik, secara kekeluargaan apabila dengan ancaman
sebagaimana saudara maksud maka beritahukan bahwa ancaman tersebut
melanggar atau melawan hokum dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam adalam uraian tersebut diatas.
Demikian semoga bermanfaat dan dapat diselesaikan dengan baik tidak
timbul permasalah lain.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!