Penggunaan Foto Tangan Sendiri yang Diedit untuk Ilustrasi Blog dan Risiko Pelanggaran Hak Cipta
13/11/18
Oleh : Jam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya berencana membuat blog di internet, tentang mensyukuri tangan,...saya butuh gambar foto tangan yg cacat, tangan yg tidak memiliki telapak tangan,...foto itu ingin saya masukkan ke blog saya,...saya ingin mengambil gambar foto tangan cacat itu di internet, tapi saya kuatir akan melanggar UU hak cipta,...Akhir nya saya punya ide untuk memfoto tangan saya sendiri (tapi tanpa wajah saya), hanya tangan nya aja, lalu saya edit foto tangan saya itu, saya hilangkan telapak tangan nya, hanya sebagai ilustrasi saja buat pembaca blog saya,.... Pertanyaan nya, apakah saya melanggar Undang Undang, bila saya memfoto bagian tubuh saya lalu saya edit, lalu hasil editannya, saya pakai untuk keperluan penulisan blog saya ?? Mohon pencerahan, terima kasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jam** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Sdri. Ivo Hetty Novita, SH., MH, Penyuluh Hukum Muda
Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai
berikut :
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta disebutkan bahwa Ciptaan adalah Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Selanjutnya
di dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hak cipta dimaksud memiliki hak moral. Di dalam Pasal 5
ayat 1 huruf c UU Hak Cipta menyebutkan bahwa Hak moral merupakan hak yang melekat
secara abadi pada diri pencipta untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan di
dalam masyarakat.
Dari pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa karya fotografi yang dilakukan
merupakan obyek dari hak cipta, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 40 ayat 1 huruf k
UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas karya fotografi. Yang dimaksud
dengan karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa Setiap orang
dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang
bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan
keamanan negara. Bahkan, menurut Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta ada pembatasan hak
cipta, dimana disebutkan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta meliputi pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi
informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta
atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan
penyebarluasan tersebut sehingga apabila mengambil atau menyebarluaskan konten hak
cipta melalui media informasi tetap tidak dikategorikan melanggar hak cipta sepanjang
tidak bersifat komersial atau pencipta tidak keberatan.
Dengan demikian, tentunya tidak melanggar Undang-Undang apabila hasil foto sendiri
yang diedit tersebut dimasukkan sebagai ilustrasi di dalam blog, selama tidak bertentangan
dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
Demikian, semoga bermanfaat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!