Estimasi Waktu dan Media Pemberitahuan Status Permohonan Pendaftaran Hak Merek
19/08/15Oleh : azi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Berapa lama saya bisa mendapatkan kan informasi diterima atau ditolak nya Hak Merek yang sudah saya ajukan?
2. Melalui media apa saya akan mendapatkan informasi kepastian Hak Merek yang Saya ajukan? (tlp, SMS atau E-mail)
Sesudah Dan sebelumnya saya ucapkan Terima kasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara azi************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Untuk menjawab pertanyaan Bapak saya akan uraikan dulu alur proses Pendaftaran Merek:
Setelah melakukan penelusuran Merak, maka yang harus dilakukan oleh pemohon adalah PEMBUATAN MEREK.
Berikut merupakan Waktu Pembuatan Merk di Indonesia.
I. Proses awal Pendaftaran Merk membutuhkan waktu +- 3 hari kerja dari data mentah menjadi form pendaftaran merk yang sah. Waktu 3 hari kerja tersebut nanti akan digunakan oleh petugas pelayanannya untuk memasukkan permohonan ke loket HAKI. Hasil akhir proses awal adalah TANDA TERIMA DITJEN HAKI.
Selanjutnya , jika pemohon meminta diwakilkan dalam proses pendaftaran ke pada petugas pelayanan dari HAKI, maka hasil form yang ada nanti akan di kirim via PT.POS Indonesia (Persero) langsung ke alamat pemohon. Jika alamat di surat permohonan & alamat pengiriman BERBEDA, tolong untuk mengirimkan alamat lainnya.
Surat permohonan JANGAN HILANG selama proses pemeriksaan. Surat merupakan tanda bukti AWAL bahwa pemohon sudah MENDAFTARKAN MEREK.
1. Dalam waktu 90 ( Sembilan Puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana di atas, Ditjen HAKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Pemeriksaan Substantif diselesaikan dalam waktu kurang lebih selama 12 bulan. Bisa lebih lama jika Merk diindikasikan MIRIP dengan yang sudah ada sebelumnya. Inilah perlunya melakukan penelusuran Merk di awal Pendaftaran.
2. Ditjen HAKI mengumumkan permohonan hasil pemeriksaan substantif bahwa berkas berkas permohonan dapat di daftar atas persetujuan Dirjen HAKI.
3. Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan bahwa berkas permohonan dapat di daftar akan masuk ke dalam Berita Resmi Merek.
4. Setelah itu ada pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. Menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HAKI; dan/atau
b. Menempatkannya di kantor pusat Ditjen HAKI.
5. Terakhir, Pencetakan Sertifikat ( 90 hari kerja)
Proses Total proses pendaftaran Merk membutuhkan kurang lebih 17 bulan. Bisa lebih cepat asal proses pengecekan nama dipastikan kosong atau belum ada Merk tersebut dimiliki orang lain. Bisa juga lebih lama. Semua tergantung kepada HAK PREROGATIF atau hak istimewa yang dimiliki oleh pemeriksa Merek Ditjen HAKI.
Untuk mendapatkan Informasi tentang HAKI lebih lanjut bisa di buka di Internet di : http://e-statushki.dgip.go.id/
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!