Lama Proses dan Biaya Pengurusan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 3 Tahun di Lapas Cipinang
17/08/15Oleh : wis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kaka ipar saya divonis 3 tahun. ditahan sejak 10/12-2013.
pengurusan PB sudah 2,5 bulan. namun sampai sekarang belum juga terima jawabannya.?
bukankah saya lihat di.youtube sejak 2013 ada sistim Pembebasan bersyarat dan dikatakan butuh waktu 2 minggu pengurusannya.
saya sebagai rakyat kecil tidak punya banyak uang. apa yang harus saya perbuat agar bisa lebih cepat? (bulan juli lalu sudah disidangkan TPP di.Cipinang)
saya mohon bantuan dan sarannya. terima kasih
wasalam
Wisnu - rakyat kecil
Terima kasih atas pertanyaan saudara wis******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
1. Kata Kunci untuk bisa menghitung kapan PB bisa diketahui adalah dengan mengetahui data WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terlebih dahulu, seperti: lama pidana, jumlah remisi yang telah diperoleh, kapan mulai ditahan dan sebagainya
2. Melihat data diatas ternyata ada data yang masih belum dicantumkan seperti jumlah remisi yang telah diperolehnya baik Tahun 2014 dan 2015
3. Sungguhpun demikian kami akan mencoba membantu untuk memperkirakan kapan tanggal PB dari WBP tersebut berdasarkan data diatas dan perkiraan/asumsi perolehan remisi 2014 dan 2015.
a. Asumsi perolehan remisi
- Remisi 2014: 1 bulan
- Remisi umum 2015: 3 bulan
- Remisi khusus 2015: 1 bulan
- Remisi dasawarsa 2015: 3 bulan
- Jadi jumlah remisi yang telah diperoleh: 8 bulan
b. Untuk dapat PB apabila WBP telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan perhitungan sbb:
- 2/3 MP = 2/3 x (hukuman pidana - jumlah remisi)
= 2/3 x (36 bulan - 8 bulan)
= 2/3 x 28 bulan
= 18 bulan 20 hari
- Jadi tanggal 2/3 MP = 20 Desember 2013 + 18 bulan 20 hari
= 28 April 2015
- Mengingat remisi 2015 baru diberikan pada tanggal 17 Agustus 2015, maka tanggal 2/3 MP (Masa Pidana) sebagai syarat penghitungan pemberian PB baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 17 Agustus 2015, meskipun proses pengurusan PB itu sendiri sudah bisa diproses jauh sebelum tanggal 17 Agustus 2015
4. Berkaitan dengan pertanyaan berapa biaya pengurusan PB, maka setiap WBP dalam proses pengurusan PB tidak dikenai biaya karena PB adalah Hak BP yang patut dapat diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkelakuan baik.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!