Konsekuensi Perceraian di Luar Pengadilan dan Pernikahan Siri terhadap Status serta Hak Anak dari Perkawinan Kedua

10/10/18

Oleh : mai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana konsekuensi bagi suami yang bercerai diluar pengadilan dengan istrinya, kemudian iya menikah lagi namun secara siri??? Dan bagaimana status anak dan hak" anaknya dengan istri yang kedua,,? Dan kemudian sebaliknya, bagaiamna konsekuensi apabila ada istri yang bercerai dengan suaminya diluar pengadilan kemudian menikah lagi secara siri ? Bagaimana status anak dan hak" anak dengan suami yang kedua??

Terima kasih atas pertanyaan saudara mai***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati, S.H., M.H. Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dan PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Pengaturan lebih khusus bagi orang Islam tentang perkawinan terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.1 Tahun 1991). Perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UUP, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya .Dalam pengertian, perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan menurut rukun dan syarat-syarat yang ditentukan oleh masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Sedangkan, pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa perkawinan yang terjadi beserta akibat-akibatnya. Dengan demikian, di dalam praktiknya, maka ada perkawinan yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. Perkawinan yang tidak tercatat, biasa dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara tegas apakah yang ditanyakan tentang talak untuk perkawinan tercatat atau untuk perkawinan yang tidak tercatat (siri), maka kami mengasumsikan talak yang dimaksud adalah talak dalam perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Berdasarkan Pasal 38 UUP disebutkan bahwa putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri. Pasal 114 KHI menyatakan: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) UUP, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan Dengan demikian, maka perceraian baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Di dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan, tidak diatur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 117 KHI menyatakan: “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”. Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan terjadinya perceraian tanpa melalui proses pengadilan. Keadaan yang demikian tentunya terjadi persepsi yang berbeda antara hukum agama dengan Undang-Undang Perkawinan, terutama bagi mereka yang beragama Islam. Maksud dan makna yang terkandung di dalam Undang-Undang Perkawinan adalah tidak lain bertujuan agar setiap pelaksanaan perceraian itu tidak menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak, baik pihak isteri maupun pihak suami serta untuk adanya suatu kepastian hak dalam menegakkan hukum agama maupun peraturan perUndang-undangan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Di samping itu, tentunya untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari sang suami yang hendak mentalak isterinya dengan sesuka hatinya tanpa adanya alasan-alasan untuk sahnya suatu perceraian. Sebuah pertanyaan yang timbul adalah, bagaimanakah status perceraian yang dilakukan diluar pengadilan tersebut? Memang perceraian (sebenarnya) merupakan perbuatan yang diperbolehkan, namun dibenci Allah. Namun jika mengacu pada kitab-kitab fiqih yang disusun oleh para Ulama pada zaman dahulu tentu mempunyai dasar yang kuat, dimana saat itu belum ada pernikahan yang dicatat pada instansi pemerintah, dan belum ada Pengadilan Agama atau pengadilan Keluarga. Karenanya pernikahan dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum jika telah dicukupi syarat dan rukun. Begitu juga dengan perceraian, dimana dalam perceraian tidak diperlukan persidangan di Pengadilan Agama, sehingga perceraian dapat dengan mudah dilakukan. Perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia telah memunculkan para mujtahid baru yang berusaha menggali hukum munakahat/hukum privat yang berlaku untuk umat Islam yang sebelumnya mengacu pada beberapa kitab yang disusun para ulama pada zaman terdahulu yang isinya juga tidak pernah sama persis, sehingga menimbulkan beberapa perbedaaan dalam penerapan dan penyelesaian Hukum. Para ulama di Indonesia yang diwakili oleh beberapa utusan Perguruan tinggi, Ormas Islam serta para haki Pengadian yang berusaha menyusun Ijma fikih dalam bentuk Kompilasi hukum Islam ( KHI). Terlepas masih adanya beberapa ulama yang menolak adanya kompilasi hukum Islam, namun telah diterapkan oleh Pengadilan Agama sebagai salah satu rujukan untuk menyelesaikan permasalahan Hukum Perkawinan yang dilakukan umat Islam di Indonesia. Sehingga, apabila KHI ini dipakai sebagai pedoman penyelesaian hukum Islam, telah melalui proses panjang oleh para ahli di bidangnya. Dalam hal perceraian, degan mengingat perceraian adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak dapat dilakukan dengan main-main, maka KHI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 115 menyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Sehingga menurut KHI perceraian yang dilakukan di luar Sidang Pengadilan Agama meskipun dilakukan lebih dari tiga kali dianggap tidak sah, kerananya apabila ada pertengkaran hingga keluar kata kata cerai, baik dari suami ataupun dari istri yang di setujui oleh suami, menurut KHI belum dianggap cerai, dan nikah semalam yang dilakukan untuk dapatnya dilakukan rujuk dari perceraian yang dilakukan diluar Pengadilan Agama tidak diperlukan. Terlepas dari perbedaan tersebut, mencegah perbuatan yang dilarang lebih baik daripada sebuah kebenaran yang masih dipertentangkan, karenanya prinsip kehati-hatian lebih dipentingkan dalam pergaulan suami istri, sehingga tidak akan timbul rasa bersalah dalam menjalankan kewajiban sebagai suami istri, dan tidak memberi ruang orang ketiga yang masuk dalam keuarga atas izin suami (pernikahan muhallil) dan tidak semua suami atau istri mau melakukan dengan rela. Fakta bahwa masyarakat taat untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama, sehingga masyarakat tersebut juga dianggap taat terhadap Hukum yang berlaku dalam tatanan pemerintahan yang dalam hal ini adalah Penggunaan kompilasi Hukum Islam dalam penyelesaian permasalahan Hukum perkawinan. Sehingga pernikahan yang tercatat pada Kantor Urusan Agama dianggap belum pernah melakukan perceraian bila belum mendapat putusan dari pengadian Agama. Wallahu a’lam. MUI memutuskan talak di luar pengadilan bisa dilakukan dan hukumnya syah. Namun dengan syarat ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam yang kebenarannya bisa dibuktikan di pengadilan. Sebelum disepakati, keputusan ini melalui perdebatan panjang para peserta ijtima Komisi Fatawa MUI yang digelar di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. "Misalnya ada suami menalak istrinya, kemudian sang istri tidak terima dengan hal itu, maka alasan melakukan talak itu bisa diuji di pengadilan. Kalau (alasan) itu dianggap benar maka talak jatuh, sedangkan kalau tidak benar, talak tidak jatuh" kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Hal ini diungkapkan Ni'am di sela-sela acara ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI. Ijtima' ulama ini nantinya akan dijadikan dasar untuk fatwa yang akan dikeluarkan MUI. Ni'am mengatakan untuk kepentingan kemaslahatan dan kepentingan hukum maka talak di luar pengadilan harus dilaporkan ke pengadilan agama. "Ini untuk kepentingan hukum, sehingga harus dilaporkan ke pengadilan," imbuhnya. Ni'am menjelaskan ada dua kutub yang berseberangan saat pembahasan masalah talak di luar pengadilan ini. Kubu pertama mengatakan talak di luar pengadilan boleh dilakukan karena talak merupakan hak prerogatif suami. Sedangkan kubu lainnya menilai dalam menjaga hubungan pernikahan maka talak harus dilakukan di pengadilan. "Sebagian ulama menyatakan talak seperti pernikahan harus juga dipersaksikan," terangnya. Secara syariatnya, nikah siri dipandang sah selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Nikah siri pada hakikatnya sama dengan pernikahan pada umumnya. Hanya, pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya bulan Mei 2006 secara tegas menyatakan nikah siri sah secara hukum agama. Demikian pula anak dari pernikahan siri. Jika pernikahan tersebut sah dalam syariat, anak dari pernikahan tersebut harusnya juga sah. Permasalahannya, keabsahan tersebut belum diakui secara undang-undang. Seorang anak yang sah menurut undang-undang adalah anak hasil dari perkawinan yang sah, yakni tercatat dalam dokumen negara. Demikian pula anak dari pernikahan siri. Jika pernikahan tersebut sah dalam syariat agama, anak dari pernikahan tersebut harusnya juga syah. Permasalahannya, keabsahan tersebut belum diakui secara undang-undang/ hukum formil. Seorang anak yang syah menurut undang-undang adalah anak hasil dari perkawinan yang syah, yakni tercatat dalam dokumen negara. Defenisi syahnya suatu pernikahan berbeda dari sudut pandang agama dan negara. Dalam agama, pernikahan dipandang syah jika terpenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan, syah menurut negara, apabila pernikahan tersebut dicatatkan dalam dokumen negara. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan Pasal 42 ayat 1 menyebutkan, "Anak yang syah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah." Negara masih keberatan mengakui anak dari nikah siri untuk memegang status anak yang syah secara hukum. Tak jarang anak hasil nikah siri disebut sebagai anak di luar nikah. Mereka masih kesusahan dalam pengurusan hak hukum, seperti nafkah, warisan, bahkan akta kelahiran. Karena pernikahan siri si orang tua tidak tercatat dalam dokumen negara, anak hasil nikah siri dinyatakan negara sebagai anak di luar nikah. Penyebutan istilah ini bisa menjadi masalah baru. Istilah ini bisa jadi masuk dalam ranah hukum Islam yang punya bab sendiri, yakni qazaf (tuduhan palsu kepada orang baik-baik bahwa dia telah melakukan zina). Qazaf juga menjadi tindak pidana berat dalam Islam yang punya ancaman serius, yakni 80 kali hukuman cambuk. Pasal 42 ayat 1 dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 ini secara pemahaman syariat bertentangan Pasal 43 ayat 1 yang datang setelahnya. Dalam pasal ini disebutkan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jika anak hasil nikah siri digolongkan pada Pasal 43 ayat 1 ini, tentu itu menjadi kezaliman negara kepada mereka. Imam Masjid Istiqlal Jakarta (Almarhum)Dr KH Ali Mustafa Ya'qub mengatakan, seharusnya negara mengakui secara sah anak dari nikah siri. Bisa jadi karena faktor ekonomi, sepasang pengantin tidak mampu membayar biaya penghulu dari KUA. Akibatnya mereka memutuskan untuk nikah siri. Menurut Ali Mustafa, pernikahan yang sangat sakral dan menjadi syariat menjalankan agama harus dilindungi negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29. Tak boleh ada intervensi negara dalam menjalankan syariat agama, termasuk dalam urusan pernikahan. Jika agama sudah menyatakan sah, mau tak mau negara juga harus menyatakan sah. Tidak hanya di mata hukum, dalam tatanan sosial masyarakat, anak yang dicap di luar nikah mempunyai kedudukan inferieur lebih rendah dan buruk dibanding anak yang sah. Anak sah pada asasnya berada di bawah kekuasaan orang tua. Sedangkan, yang dicap tidak syah tentu berada di bawah perwalian. Hal ini juga berlanjut pada warisan dan hak-hak anak lainnya. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, anak yang lahir dari kawin siri secara hukum negara masih dipandang tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Persis sama hukumnya dengan anak di luar nikah. Dalam akta kelahiran misalkan, masih ditemui kasus akta kelahiran anak dari nikah siri yang tak mencantumkan nama ayah. Memang benar demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 2 huruf A Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi berpendapat, ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pencatatan Perkawinan ini disimpulkan, pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Pencatatan hanya kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan. Kewajiban administrasi ini dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM yang bersangkutan. Disamping itu, dengan adanya pencatatan secara administratif oleh negara, dimaksudkan agar perkawinan menjadi perbuatan hukum penting yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas dan dikemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik. Mahkamah Konstitusi bahkan menyatakan Pasal 43 ayat 1 ini telah bertentangan dengan UUD 1945. Review pasal tersebut menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."Tahun 2013 lalu, Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, telah memberikan pengakuan terhadap anak hasil nikah siri sebagai anak yang sah secara undang-undang. Anak hasil nikah siri secara teknis sudah mendapatkan haknya sebagai anak-anak dari pernikahan sah lainnya. Misalkan, soal akta kelahiran, si anak bisa mendapatkannya setelah melalui isbat atas pernikahan siri orang tuanya. Wallahu a'lam Hak waris Salah satu hal yang menjadi krusial yaitu terkait dengan hak mewaris bagi anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut. Mengingat perkawinan kedua orang tuanya belum dicatatkan, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandung dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut ditandai dalam akta kelahiran bagi anak dari perkawinan siri hanya mencantumkan nama ibunya saja. Namun belakangan putusan Mahkamah Konstitusi memberi peluang juga bagi anak luar kawin untuk dapat memiliki hubungan dengan ayah biologisnya. Lalu, apakah anak tersebut berhak untuk memperoleh warisan? Mengenai hal ini terdapat perbedaan antara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Agar lebih mudah untuk dipahami, KUHPerdata berlaku untuk masyarakat Indonesia Non-Muslim dan KHI khusus untuk yang beragama Islam. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, seorang anak luar kawin masih memiliki hak untuk mewaris dari bapaknya. Sepanjang telah adanya pengakuan dari bapaknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut berbeda dengan yang diatur dalam KHI, sebagaimana dalam Pasal 171 butir c KHI, yaitu: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Sementara Pasal 7 ayat (1) KHI menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga jika dalam suatu perkawinan siri dilahirkan dua orang anak, maka anak-anak tersebut tidak berhak mewaris dari bapaknya. Hal tersebut berlaku juga bagi istri dari perkawinan tersebut, tidak berhak mewaris dari almarhum suaminya. Sebab, perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah. Walau demikian, pihak bapak tetap berhak untuk memberikan hibah wasiat kepada anak sirinya tersebut. Adapun besar wasiat yang dapat diberikan yaitu maksimal 1/3 dari total keseluruhan boedel waris di almarhum. Namun jika ternyata selama hidupnya si bapak tidak memberikan wasiat kepada ahli warisnya, maka langkah yang dapat dilakukan mengajukan permohonan pengesahan status anak tersebut ke pengadilan. Kedudukan anak hasil dari perkawinan siri tersebut dapat diakui oleh Negara sebagai anak sah dengan mengajukan permohonan pengesahan ke pengadilan. Permohonan pengesahan umumnya diajukan untuk mengesahkan perkawinan siri tersebut dan status anak-anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut. Setelah adanya pengesahan tersebut maka baik istri dan anak-anak dari perkawinan tersebut dapat memperoleh waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut. Penetapan pengesahan ini diperlukan bagi ahli waris untuk memperoleh Surat Keterangan Waris dalam melakukan pengurusan terhadap harta warisan pewaris. Serta untuk memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak pewaris, di mata keluarga pewaris lainnya. Sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 200/Pdt.G/2012/PA.Pspk, dimana Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkawinan. Dalam putusannya majelis hakim selain mengesahkan perkawinan siri yang telah dilakukan juga turut mengesahkan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Sehingga putusan tersebut dapat dipergunakan oleh pemohon salah satunya untuk melakukan pengurusan akta kelahiran anak-anak pemohon dan Alm. Suaminya. Istri menikah sebelum cerai secara resmi Di dalam syariat Islam, perceraian itu hanya terjadi jika suami menjatuhkan lafazh cerai, baik yang sharih atau jelas maknanya dan tidak bisa ditafsirkan dengan arti yang lain, maupun yang kinayah atau ghairu sharih, yaitu kalimat cerai yang menggunakan bahasa simbolis, atau ungkapan multi tafsir namun disertai niat cerai oleh suami. Satu lagi yang harus difahami adalah setelah jatuhnya cerai oleh suami kepada istrinya, maka si istri masih harus menjalani masa iddah agar dirinya halal untuk menikah lagi dengan orang lain. Adapun lamanya masa iddah bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haidh dan lama masa suci dari haidh, yaitu 3 kali. Dan jika selesainya masa iddah tidak disertai rujuknya mereka berdua, maka secara syariat, wanita tersebut halal untuk menikah dengan orang lain, dan jika ingin rujuk dengan suami pertama maka harus dengan akad nikah lagi, beserta syarat-syaratnya. Kalau benar si suami pernah mengucapkan cerai secara lisan dan masa iddah sudah berlalu tanpa rujuknya mereka berdua, maka sah dan halal, insyaallah pernikahannya halal. Namun alangkah baiknya jika suami diminta untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama, atau saudara yang membantu pengurusan surat-suratnya. Agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan di kemudian hari.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!