Penagihan Kredit dengan Kata-Kata Tidak Sopan Meski Tagihan Sudah Dibayar

08/10/18

Oleh : sad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mempungai kredit..saya ditagih dengan kata kata yang tidak sopan padahal saya sudah bayarkan tagihan saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara sad*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya Terkait masalah anda, tidak dijelaskan lebih lanjut permasalahan tersebut apa yang dimaksud dengan kata-kata tidak sopan tersebut dan terkait pembayaran atas kredit yang disengketakan. Namun apabila ketidaksukaan anda terhadap kata-kata tidak sopan yang dilontarkan pada anda, padahal sudah membayar kreditan. Untuk itu perlu dikomunikasikan kepada pihak penagih bahwa anda sudah melakukan pembayaran disertai dengan bukti pembayarannya dan jika perlu ada saksi itu akan lebih baik. Mengupayakan perdamaian dengan saling memaafkan lebih baik daripada saling menjatuhkan. Jika hal ini ternyata sudah dilakukan namun anda tetap menerima kata-kata yang tidak sopan dan hal tersebut tidak anda terima. Maka nasihat kami jika anda ingin memperkarakan hal tersebut kami uraikan penjelasan sebagai berikut : Sopan santun merupakan budaya Indonesia, dan merupakan norma sosial yang berlaku di masyarakat Indonesia. Ketidak sopanan sesorang dalam bertindak, berbicara dan sebagainya sesungguhnya melanggar norma sosial. Jika dikaitkan dengan norma hukum, maka adanya kata-kata tidak sopan yang dilontarkan kepada anda dan karenanya anda tidak senang atau tidak terima ataupun merasa terhina akibat ucapan tersebut. Terkait perbuatan penghinaan sesungguhnya juga diatur dalam norma hukum. Dapat dilihat pada kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan yaitu di pasal Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Selanjutnya di Pasal 310 ayat (2) jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ada beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Sementara unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum. Selain diatur dalam pasal 310, penghinaan ringan juga diatur dalam pasal 315 yang berbunyi : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Kata atau kalimat apakah yang dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, atau sodokan, pukulan atau dorongan yang tidak seberapa keras, bisa juga dikategorikan sebagai penghinaan. Untuk melaporkan penghinaan tersebut, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat dan melaporkan hal tersebut pada petugas polisi di kantor polisi tersebut. Polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk tindak pidana tersebut, apakah penghinaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 315 atau penghinaan berdasarkan pasal 310 KUHP. Penghinaan juga dapat diartikan sebagai pencemaran nama baik, jika hal ini dilakukan dengan dimuka orang lain atau media lain seperti media sosial, hal ini juga dapat berlaku UU Informasi Transaksi Elektronik yang juga mengatur tentang hal ini dalam Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Selain tindakan penghinaan, perbuatan mengatai-atai atau perkataan tidak sopan yang anda terima jika terdapat unsur kekerasan didalamnya (selain perkataan tidak sopan ada tindakan atau ancaman kekerasan yang anda terima), KUHP juga mengatur adanya delik pidana atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Namun pasal Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menurut MK berdasarkan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dan pada tanggal 16 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan dengan nomor 1/PUU-XI/2013. Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frase “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa frase tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar hukum. Berdasarkan putusan tersebut maka pasal 335 menjadi berbunyi : Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain." Berdasarkan penjelasan diatas, saran kami sebelum diadukan ke polisi, dapatlah anda melakukan dahulu komunikasi yang baik terkait hal ini, jika memang terdapat ketidakharmonisan terkait komunikasi anda berdua dapat dihadirkan pihak lain untuk memediasi atau mendamaikan permasalahan tersebut. Jika hal ini tidak berhasil maka laporan ke pihak kepolisian dapat anda lakukan. Demikian semoga dapat mencerahkan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!