Permasalahan Umum Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang Mendorong Kebutuhan Bantuan Hukum
02/10/18Oleh : Akm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
permasalahan apa saja yang sering didapati oleh perempuan berhadapan dengan hukum sehingga mengharuskan untuk mencari bantuan hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Akm**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H.
,
,
Disini dapat kami berikan gambaran banyaknya kasus atau permasalahan hukum yang sering dialami oleh perempuan seperti : pemerkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan, eksploitasi seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan karena KDRT bisa juga dialami oleh laki-laki, dan masih banyak lagi kasus hukum yang bisa menjerat perempuan.
Namun demikian kasus yang paling banyak menjerat perempuan sampai saat ini adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Menurut data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tercatat ada 400.939 kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, 93.960 kasus diantaranya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Melihat data kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut diatas, maka masyarakat khususnya perempuan dituntut untuk selalu mengasah kepekaan dan mengenali jenis kekerasan seksual. Pemahaman itu juga termasuk atas dampak bagi perempuan korban.
Apabila kasus yang menimpa perempuan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, ada yang namanya Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) yaitu lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan pada tanggal 15 oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
Tugas dan wewenang Komnas Perempuan tersebut antara lain :
1. Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM
2. Menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan.
3. Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
4. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM
5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasita penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerassan terhadap perempuan. :
Sedangkan fungsinya :
1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
2. Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggungjawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kasus-kasus yang menimpa perempuan biasanya banyak yang tidak dilaporkan karena adanya rasa malu, dan rasa takut mendapat intimidasi atau teror dari pelaku tindak kekerasan. Namun jangan khawatir ada satu lembaga yang didirikan untuk melindungi saksi dan korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tugas dan wewenangnya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungannya adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.
Itulah yang dapat kami sampaikan dan kami menghimbau kepada setiap perempuan jangan takut melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan karena anda dilindungi oleh undang-undang.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!