Potensi Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua yang Mengantar Peminjam ke Rentenir Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pinjaman Berbasis ATM
24/09/18
Oleh : aru***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat malam,
saya mau tanya?
orang tua saya dapat surat panggilan dari kepolisian..
kejadian nya,ada seorang ingin meminjam uang,jadi datang orang tua saya,diajaklah orang tersebut ke tempat peminjaman uang yg berbunga,syarat meminjam uang nya memakai kartu ATM.dan ternyata orang yg meminjam itu sudah terlalu banyak meminjam uang Sampek 300 juta,dan dia menggunakan ATM banyak yg nggak tau kami dari mana asal nya, jadi datang yg punya uang di pikirnya orang tua saya yg memakan uang nya,Gara" orang tua saya yg membawak si peminjam ke yg punya uang.padahal yg meminjam sudah berkata kepada yg punya uang,nggak ada dimakan orang tua saya uang itu,kepada yg punya uang,jadi masalah ini dibawa ke jalur hukum.apakah orang tua saya akan masuk penjara,tolong penjelasan nya..
Terima kasih atas pertanyaan saudara aru** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ridwan, S.H; S.IP; MH.
Sesuai dengan narasi yang disampaikan Sdr Auran dari Sumatera Utara, Orang tua yang memohon konsultasi hukum yang mendapat surat panggilan dari kepolisian ini harus jelas duduk permasalahannya.
Maslah hutang piutang disebutkan dalam narasi kasus diatas bahwa orang tua saudara Auran sebagai perantara/ petunjuk ketempat orang yang meminjamkan uang dengan bunga tertentu.
Pinjam meminjam uang/ huatang piutang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan itu sudah menjadi perikatan keduanya sesuai dengan KUHPerdata pasal 1338 tentang perikatan, hal itu apabila dituangkan dalam akta perjanjian.
Apabila urusan utang piutang yang telah diperjanjikan tidak ditepaati/ wanprestasi dan ada niat ngemplang maka bisa dilaporkan ke polisi karena ada indikasi penipuan.
Orang tua saudara Auran karena tidak terlibat utang kepada peminjam uang berbunga maka tidak ada dasar yang kuat untuk dikaitkan dengan hutang piutang hanya dapat dijadikan sebagai saksi atas kasus dimaksud, bukan yang bertanggung jawab tanggung renteng.
Atas pertanyaan sdr Auran , apakah orang tuanya akan masuk penjara ? penilaian dari konsutan hukum tidak bisa karena masalah ini masuk dalam kasus perdata bukan kasus pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!