Status Hukum Foto Berdua dengan Suami atau Istri Orang dalam Kaitannya dengan Dugaan Perselingkuhan
24/09/18Oleh : pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah foto berdua dengan istri atau suami orang bisa dikatakan selungkuh??
Terima kasih atas pertanyaan saudara pra****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya
Terkait masalah anda adalah tentang foto sebagai bukti adanya perselingkuhan.
Definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah : 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.
Tentang berfoto dengan suami/istri orang lain apakah merupakan perselingkuhan, hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut, apakah foto tersebut memiliki tendensi sebagai suatu perselingkuhan? Apakah foto tersebut dianggap merugikan bagi pasangan suami/istri tersebut, sehingga dapat dianggap sebagai sebab yang menimbulkan keretakan dalam rumah tangga, seperti adanya pelanggaran kesusilaan atau lain sebagainya yang merugikan salah satu pihak.
Perselingkuhan merupakan perbuatan yang tidak bermoral, selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan. Pihak yang melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama. Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jika dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 terkait foto berdua dengan suami/istri orang lain dikatakan sebagai perselingkuhan, maka harus memperhatikan apakah foto tersebut ada unsur melanggar kesusilaan atau tidak.
Dalam UU ITE No. 19/2016 (ketentuan pasal 27 ayat 1 masih merujuk pada UU 11/2008 dimana tidak ada perubahan kecuali pada penjelasan) terdapat sebuah pasal yang melarang adanya perbuatan, yaitu pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Terhadap perbuatan tersebut berlaku pasal 36 UU ITE yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terhadap kasus anda, apakah perselingkuhan atau tidak maka perlu diperhatikan foto berdua dengan suami/istri orang lain itu seperti apa dan bagaimana foto tersebut, silahkan perhatikan penjelasan diatas .
Demikian semoga dapat mencerahkan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!