Makna Putusan Verstek yang Dikabulkan Sebagian dan Kekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Perkawinan
21/09/18Oleh : HAR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
dalam putusan hakim ada kata2 sebagian d kabulkan verstek.ap berarti ad yg d kabulkan. berkekuatan hukum tetap
Terima kasih atas pertanyaan saudara HAR****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Komari, S.Sos.
Dalam hal kasus perceraian yang diajukan oleh saudara Hariyanto dari Jawa Timur
Sebelumnya akan kami jelaskan terlebihdahulu mengenai dasar hukumnya :
Dasar hukum perceraian menurut undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 terdapat pada pada pasal 38 KHI pasal 113 bahwa perceraian itu merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan
Sedangkan mengenai pertanyaan yang diajukan oleh sdr Hariyanto tentang putusan hakim dalam putusan verstek apa berarti ada yang dikabulkan dan berkuatan hukum tetap ?
Penjelasannya sebagai berikut :
Verstek artinya tergugat tidak hadir
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat /termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi , sedangkan penggugat hadir dan mohon putusan.
Putusan verstek dapat dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi.
Kesimpulan Jawabannya :
Putusan verstek belum dapat berkekuatan hukum tetap apabila persyaratannya belum dapat dipenuhi.
Pesyaratan putusan verstek adalah sebagai berikut :
1. Tergugat telah dipanggil secara resmi ternyata tidak hadir dalam persidangan dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir.
2. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan.
3. Penggugat hadir dalam persidangan.
4. Penggugat mohon keputusan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan