Pencarian Identitas Keluarga dari Dokumen KK dan Foto Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Intimidasi, dan Perusakan Hubungan Keluarga
20/09/18Oleh : nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
gmn cara mencari identitas keluarga tanpa pernah ketemu orang2nya sama sekali cuma tau berkas kk n foto sj. krn kita sekeluarga dpt pencemaran nama, perusakan pergaulan, intimidasi psikologi penghasilan, pertemanan, n perusakn hubungn dlm saudara. tnp ada perhatian smpai mati bbrp keluarga dan diam n tertutupnya pihak dlm keluarga di rmh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara nin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ratiyo BG, S.H.
Yth. Sdri Nina di Tempat,
Setelah saya membaca dan simak permasalahan yang Saudari ajukan, telah saya pahami dan mengerti untuk itu saya akan coba menjawab sesuai dengan kemampuan yang saya miliki, disamping kita saling sering pendapat saja. Begini...!
Yang perlu saya ketahui pertama kali adalah apakah Saudari adalah salah satu dari keluarga orang yang dicarinya atau dari fihak lain, kalau masih ada hubungan keluarga dengan orang yang dicarinya sebenarnya sangatlah mudah mencarinya, akan tetapi kalau Saudari diluar dari hubungan keluarga itu, atau dari pihak lain memang harus mempunyai data-data yang lengkap, dan harus mengetahui permasalahan yang terjadi, sehingga keluarga mendapat pencemaran nama serta perusakan dalam hubungan dalam keluarga. Kemudian dalam melakukan pencarian orang tersebut harus benar-benar menjaga kewibawaan orang yang dicarinya, mencintai dan menyayanginya jangan berbohong dan menjadi curiga orang yang kamu cari maupun pada orang lain, sehingga orang lain akan mengerti dan mereka akan memberikan informasinya.
Akan tetapi perlu pula diingat bahwa dengan Era Informasi Transaksi Elektronik saat ini banyak terjadi kasus-kasus yang dialami masyarakat. Seperti yang dialami oleh Keluarga Saudari sendiri karena penghasutan dari orang tersebut sehingga mendapat pencemaran nama baik keluarga. Dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) disebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam Pasal 310 dan 311 KUHP Pencemaran nama baik atau Penghinaan sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate leqi lex generalis, diaturnya mengenai “Pencemaran nama baik” Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan : Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.00,- (satu miliar rupiah). Pasal-Pasal tersebut diatas adalah untuk mencegah dan menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis tentang informasi transaksi elektronik, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Karenanya Saudari perlu berhati-hati dalam melakukan pencarian identitas orang (keluarga), saudari hanya mempunyai berkas KK dan fotonya saja, sebenarnya sangat bisa dilacak dan ditemukan di jaman informasi ini, semua orang pasti meninggalkan jejak di gital asalkan saudari giat dan tekun saja. Adapun usaha dan langka-langkah yang dapat ditempuh yaitu :
1. Saudari dapat datang kekantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan dimana dalam KK dan foto orang tersebut berdomisili, dapat dilacak dengan menyebutkan N0.KTP/N0 NIK nya, melalui layanan during, al hasil akan diketahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan, maksimal digit tersebut keluar sama dengan tanggal lahirnya. Bisa pula dengan menulis semua informasi penting yang kamu ketahui dari orang tersebut dengan menggunakan nama orang yang dicarinya sendiri, seperti :
a. Nama lengkap dan nama panggilan;
b. Umur dan tanggal lahir;
c. Sekolah-sekolah yang pernah diikuti dan perguruan tinggi;
d. Hobi-hobi, kesukaan dan ketidak sukaan;
e. Tempat-tempat orang tersebut bekerja;
f. Alamat dan Nomor Telp lama, Website;
g. Teman, anggota keluarga, dan tetangga;
2. Saudari bisa dapat melalui sebuah iklan atau media, melalui TV lokal, koran dan publikasi lainnya. Semoga seseorang dapat melihatnya pada suatu tempat dengan memberikan data lengkap yang saudari dapatkan dan fotonya;
3. Saudari bisa mendatangi organisasi kegiatan orang yang anda cari dimana orang tersebut pernah mengikuti kegiatan atau keorganisasian;
4. Dapat menghubungi kantor polisi terdekat, bahwa orang ini telah hilang dengan memberikan informasi orang tersebut, seperti : Umur, tinggi badan, warna kulit, warna rambut, warna mata, dan bagian tubuh yang membedakan lainnya serta apa yang mereka gunakan ketika hilang, memberi foto saat ini, sidik jari apabila mempunyai;
5. Mencari di daerah sekitar rumahnya, dan rumah sakit.
- Ketika menghubungi rumah sakit, pastikan untuk mengdiskripsikan orang yang dicari, sebetulnya ini bukan sesuatu jalan yang menyenangkan dalam mencari orang tersebut, akan tetapi ini memang ini dibutuhkan pula;
6. Memberitahukan teman, keluarga dan tetangga, jika memungkinkan kontak orang-orang ini dengan informasi dan juga foto. Orang yang mengenalnya mungkin membutuhkan foto untuk mengingatnya.
Mudah-mudahan dengan niat dan usaha seperti ini Saudari dapat menemukan orang yang dicarinya, sehingga permasalah yang dikawatirkan lebih jelas dan dapat terselesaikan dengan jalan musyawarah kekeluargaan yang lebih baik.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan