Upaya Hukum Tergugat yang Tidak Hadir Sidang Cerai Karena Sakit dan Putusan Telah Dijatuhkan Pengadilan Agama
19/09/18Oleh : HAR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya di gugat cerai istri saya pada agt 18 pada surat panggilan pertama waktu itu saya sedang dalam sakit dan di rawat inap tentu saja saya g bisa hadir dalam persidangan pertama tersebut.dan sampai pngilan ke 2 say juga masih berobat d rumah sakit..gak bisa lagi hadir dan sy g mengirim perwakilan skrg PA sudah memberi putusan.padahl sy g terima isi gugatan yg d buat istri sy semua fitnah sdngkn istri sy d luar negri dan d wakili pengacara ters Langka sy untuk menuntut balik istri sy apa bisa ..
Terima kasih atas pertanyaan saudara HAR****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati, S.H., M.H.
Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”)sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalamInstruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Di dalam pertanyaan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga menjelaskan berdasar pada ketentuan dalam KHI.
Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah olehUndang-Undang No. 3 Tahun 2006 (“UU 3/2006”)dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 (“UU 50/2009”).
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran pihak (baik suami maupun istri) dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989
1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaiantersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidangpemeriksaan.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Selanjutnya, ada ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya
Namun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apa yang Anda maksudkan dari si suami dalam cerita Anda tidak pernah hadir dalam persidangan. Jika yang dimaksudkan adalah suami (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkanputusan verstek
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, seperti yang telah kami jelaskan tadi, apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan berkekuatan hukum tetap ini dapat Anda simak dalam artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap? Dengan demikian, jika memang putusan verstek tersebut dijatuhkan dan tidak diupayakan banding terhadapnya, maka si isteri sebagai penggugat dalam cerita Anda memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh hakim.
Jika anda masih merasa berkeberatan dengan putusan hakim maka dapat mengajukan permohonan banding
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947). Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947).
3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947).
4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947).
5. Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
6. Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
7. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
8. Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
b. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan termhon
c. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
d. Untuk perkara cerai gugat :
e. emberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan