Keterlambatan Pemberian Formulir dan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana di Lapas Cipinang dan Lapas Wanita Tangerang
17/08/15Oleh : Ale***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mengapa adik saya ditahan di.lapas wanita tangerang & suaminya di.LP Cipinaag kelas I dgn kasus yg bersama (Pidum/paket) sejak 15-05-2014.(vonisnya 2,5 thn=30 bln). yg seharus menurut peraturan yg saya lihat digoogle. yaitu setelah menjalani hukuman 9 bln(jatuh pada bulan 3-2015) dapat mengajukan pengurusan PB. ternyata petugas Bimpasnya di LP Cipinang dan LP wanita di.Tangerang tsb baru diberikan formulir pada bulan 5-2015, dengan perhitungan remisi 1 bln-2014 + 2 bln-remisi umum 2015 + 2 bln- remisi dasawarsa= mereka semestinya bebas pada 17/8-2015 hari ini. berhubung mungkin masih dalam proses di-DIrjenpas atau ..? (info: sidangTPP LAPAS Cipinang yg disidangkan 32 napi pd tgl.01/7-2015 dan di.LP wanita Tangerang, jumlah yg mengajukan PB. CB=11 nap pada tgl.10/7-2015 (awalnya 30/6-ditunda).
* ini kemungkinan dalam perjalanan proses, tetapi pertanyaan saya kenapa petugas Binpas dikedua Lapas tsb tidak diberikan kesempatan mengajukan pengurusan PB tsb lebih awal sesuai peraturan yg ada .? (yaitu minimal sudah menjalani hukuman 9 bulan).
* saya berharap sistim pengurusan dan sisitim sidaag TPP Kanwil dan UPT digabung saja di-Lapas. seperti di.Amerika justru 3 anggota parole board yang hadir di.Penjara dan langsung meutuskan dan berproses ketingkat DIrjenpas atau Menteri
*agar prosesnya dapat menghemat waktu dan biaya2 siluman
terima kasih.
wasalam,
ALEX TARORE
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan