Keterlambatan Pemberian Formulir dan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana di Lapas Cipinang dan Lapas Wanita Tangerang

17/08/15

Oleh : Ale***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
mengapa adik saya ditahan di.lapas wanita tangerang & suaminya di.LP Cipinaag kelas I dgn kasus yg bersama (Pidum/paket) sejak 15-05-2014.(vonisnya 2,5 thn=30 bln). yg seharus menurut peraturan yg saya lihat digoogle. yaitu setelah menjalani hukuman 9 bln(jatuh pada bulan 3-2015) dapat mengajukan pengurusan PB. ternyata petugas Bimpasnya di LP Cipinang dan LP wanita di.Tangerang tsb baru diberikan formulir pada bulan 5-2015, dengan perhitungan remisi 1 bln-2014 + 2 bln-remisi umum 2015 + 2 bln- remisi dasawarsa= mereka semestinya bebas pada 17/8-2015 hari ini. berhubung mungkin masih dalam proses di-DIrjenpas atau ..? (info: sidangTPP LAPAS Cipinang yg disidangkan 32 napi pd tgl.01/7-2015 dan di.LP wanita Tangerang, jumlah yg mengajukan PB. CB=11 nap pada tgl.10/7-2015 (awalnya 30/6-ditunda). * ini kemungkinan dalam perjalanan proses, tetapi pertanyaan saya kenapa petugas Binpas dikedua Lapas tsb tidak diberikan kesempatan mengajukan pengurusan PB tsb lebih awal sesuai peraturan yg ada .? (yaitu minimal sudah menjalani hukuman 9 bulan). * saya berharap sistim pengurusan dan sisitim sidaag TPP Kanwil dan UPT digabung saja di-Lapas. seperti di.Amerika justru 3 anggota parole board yang hadir di.Penjara dan langsung meutuskan dan berproses ketingkat DIrjenpas atau Menteri *agar prosesnya dapat menghemat waktu dan biaya2 siluman terima kasih. wasalam, ALEX TARORE

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ale******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

1. Untuk dapat PB seorang WBP harus sudah menjalani 2/3 masa Pidana, minimal sudah menjalani pidana 9 bulan. ketentuan ini harus dimaknai bahwa setelah WBP menjalani 9 bulan kemudian tidak serta merta bisa mendapatkan PB, tetapi harus dilihat apakah yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan sudah menjalani 2/3 masa pidananya. jadi ketentuan itu jangan dibaca sepotong-potong tetapi harus menyeluruh sehingga mendapatkan pengertian yang sebenar-benarnya. 2. Kami akan mencoba menambahkan penjelasan kapan seharusnya WBP tersebut memperoleh PB, sbb: - Ditahan: 15-5-2014 - Pidana: 2,5 tahun/30 bulan - Jadi Exp: 12-11-2016 - Remisi Umum 2014: 1 bulan - Remisi Umum 2015: 2 bulan - Remisi Dasawarsa: 2 bulan - Jumlah Remisi yang diperoleh: 5 bulan - 2/3 MP = 2/3 x (pidana-remisi)= 16 bulan 20 hari - Tanggal 2/3 MP = Tanggal Ditahan + 2/3 MP = 15-5-2014 + 16 bulan 20 hari = 2-10-2015 - Jadi tanggal PB WBP ybs adalah 2-10-2015 sehingga kalau petugas bimpas di LP CIpinang dan LP Wanita Tangerang memberikan formulir pada Bulan Mei 2015 adalah sudah tepat, mengingat pengajuan PBnya harus menunggu terlebih dahulu WBP yang bersangkutan mendapatkan Remisi-remisi 2015 terlebih dahulu, dimana Remisi-remisi itu sendiri baru diberikan pada tanggal 17 Agustus 2015.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!