Risiko Hukum Penggunaan Identitas Pribadi untuk Reservasi dan Check-in Hotel oleh Pihak Lain

17/09/18

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi. seminggu yang lalu ada salah satu oknum direksi yang menggunakan nama saya untuk booking kamar hotel yang ditujukan untuk tamunya, tapi alamat email dan no. telpon yang dicantumkan bukan milik saya. Untuk proses check in, rekannya mengajak saya dikarenakan nama yang terdaftar adalah nama saya. Dalam perjalanan ibu tersebut meminta saya untuk mempersiapkan ktp untuk proses check in. Karena saya tidak paham proses administif untuk menginap di hotel, saya mengiyakan saja dan tidak bertanya kenapa harus menggunakan identitas saya. Itulah kesalahan fatalnya. Saat itu saya diminta check in dan minta nomor kamar, sementara ibu tersebut menunggu di mobil dengan anaknya yang berusia 15 tahun. setelah proses check in selesai dan memberikan deposit saya pergi meninggalkan hotel. Selama perjalanan saya jadi kepikiran. 1. identitas tamu yang dimaksud tidak jelas 2. bagaimana kalau nanti sesuatu yang tidak diinginkan terjadi apakah orang tersebut tertangkap kpk, serangan jantung sementara identitas saya terecord disana. Yang membuat saya gelisah, apakah suatu hari jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, data yang terlanjur ada disana bisa menjerumuskan saya ke ranah hukum? apakah yang bisa saya lakukan untuk membela diri jika suatu hari hal tersebut memang terjadi, sementara saya tidak punya alibi yang kuat dan pada saat kejadian. Karena sayangnya ketika itu tidak ada perlawanan secara verbal. Mengapa hal ini membuat saya menjadi paranoid, karena pada saat itu ibu ini bilang ke anaknya "bentar ya nak mama ngurus duit dulu". Secara pengetahuan awam saya merasa mereka sedang menjebak saya dan "cuci tangan" agar suatu hari jika perusahaan di audit atau mungkin "pemilik uang" yang dimaksud terjerat hukum, minimal bukan mereka yang dibawa menuju pengadilan, tapi saya. mohon bantuannya. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya J a w a r d i, S.H., MH Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mencermati pertanyaan yang saudara tanyakan terkait identitas KTP atas nama saudara yang digunakan untuk memboking kamar hotel untuk tamu seorang direksi perusahaan dimana saudara bekerja. Semula tidak ada keberatan untuk meminjamkan KTP untuk memboking kamar hotel itu tetapi seiring berjalannya waktu timbul ada semacam ketakutan dari saudara jika sesuatu yang tidak diinginkan akan terjadi nanti yang dilakukan oleh direksi, sebab identitas berupa KTP sudah di rekam oleh pihak hotel. Jawaban kami adalah sebagai berikut : Penggunaan identitas seperti KTP harus sesuai peruntukannya. Identitas diri jangan disebarluaskan sebab rawan digunakan sebagai alat penipuan dan pemalsuan. KTP bisa saja jadi bukti tindak pidana, tidak boleh sembarangan dipakai oleh pihak lain. Keteledoran saudara untuk meminjamkan KTP memboking kamar hotel untuk tamu direksi saudara memang patut disesalkan. Sebetulnya tidak ada keharusan memberikan identitas KTP saudara kepada pihak Hotel. Hotel hanya diwajibkan mencatat identitas siapa saja sesungguhnya yang menginap dihotelnya pada waktu tertentu guna jika ada keperluan pemeriksaan oleh pihak terkait nantinya. Yang dibuat dalam dalam daftar identitas yang tersusun rapi. Dalam pasal 516 KUHP terdapat ketentuan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya. Jika tidak bisa memperlihatkan register itu diancam dengan pidanan denda paling banayak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (lihat pasal 516 ayat (1) dan (2), KUHP) Kembali kepada kasus saudara, biasanya pihak Hotel terlebih dahulu menanyakan siapa yang akan menginap dikamar hotel yang telah di pesan, berapa hari menginapnya, bagaimana cara pembayarannya, herannya kenapa pihak hotel tidak menanyakan hal tersebut. Biasanya dentitas ini diperoleh dari KTP tamu yang bermalam di hotel tersebut. Nah, jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi sehingga saudara dirugikan bahkan dibawa ranah hukum, maka untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi kami menyarankan agar memberi tahu pihak petugas hotel bahwa yang akan menginap tersebut bukan pribadi saudara dan dapat juga memberitahu pihak kepolisian setempat terkait hal tersebut. Selanjutnya dapat kami jelaskan untuk membawa saudara keranah hukum tidaklah semudah itu, bahwa suatu kasus dapat dibawa pengadilan (keranah hukum) harus melalui penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian atau harus memenuhi unsur-unsur pidana yaitu ada niat dan alat bukti yang cukup (sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti). Saudara tidak akan bisa dibawa ke pengadilan (ke ranah hukum) karena tidak ada niat dari saudara untuk menginap di hotel tersebut apa lagi untuk melakukan perbuatan jahat yang lain. Jadi jangan terlalu khawatir atas pemesanan kamar hotel yang sudah saudara lakukan, apa lagi atas perintah direksi sendiri. Jika tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tersebut, saudara telah berbuat baik bagi orang lain, setidaknya bagi direksi dan tamu direksi yang telah menikmati hotel untuk menginap beberapa hari sesuai dengan pesanan dari direksi saudara. Berarti saudara telah menanam kebaikan (berbuat baik) kepada orang lain. Biasanya perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan. InshaAllah kekhawatiran tersebut tidak terjadi dan berbuah kebaikan dikemudian hari. Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan dari saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penggunaan identitas KTP untuk pemesanan kamar hotel. Semoga bermanfaat !!!
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!