Prosedur Perubahan Kepemilikan Sertifikat Rumah Menjadi Atas Nama Bersama Keluarga dalam Proses Perceraian dan Pembagian Harta Gono-gini
17/09/18
Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth. Pengasuh LSC
Selamat Malam,
Perkenalkan saya Andrianda, saya menulis pertanyaan malam-malam begini karena memang sedang ditimpa masalah.
Orang tua saya sedang menjalani proses perceraian dengan status permohonan talak dari Ayah. Sebelum sidang cerai diputuskan, kami sekeluarga berinisiatif ingin mengganti nama pada sertifikat rumah yang sebelumnya atas nama ayah saya dengan nama seluruh anggota keluarga, termasuk ayah, ibu serta kami anak-anaknya agar rumah tersebut menjadi kepemilikan bersama.
Hal ini kami lakukan agar rumah tersebut tidak dijual jika nanti terjadi persoalan pembagian harta. Kami ingin agar rumah yang telah kami tempati puluhan tahun ini utuh agar ketika kami telah terpisah-pisah nantinya karena sudah berkeluarga dan hal-hal lain, kami tetap punya rumah bersama untuk berkumpul.
Di satu sisi, ibu saya mempunyai ketakutan lain, yaitu bahwa ayah akan menjual rumah ini karena ayah saya akan menikah lagi dengan orang lain. sedangkan rumah ini juga dibangun dari hasil kerja keras ibu saya. Ibu saya takut kalau seandainya sertifikat masih atas nama ayah dan jika suatu saat nanti ibu saya meninggal maka ayah akan leluasa menjual atau membawa keluarga barunya ke rumah ini. di samping ibu tidak rela kalau keluarga baru ayah yang mendapat rumah ini, juga masih ada 2 adik saya yang masih usia sekolah dan tinggal di rumah ini.
pertanyaan saya:
1. Bagaimanakah prosedur balik nama sertifikat rumah dari nama ayah ke nama kami semua? saya sudah cari-cari informasi tetapi hanya menemukan perubahan nama sertifikat karena jual-beli atau karena hibah dari orang tua ke anak. sedangkan pada kasus saya ini nama kedua orang tua tetap dimasukkan ke dalam sertifikat.
2. Apakah sebaiknya ibu saya menggugat terlebih dahulu tentang harta gono-gini ataukah tidak? Hal ini berkaitan dengan sertifikat tanah yang keberadaannya saat ini disimpan oleh ibu saya dan ayah berjanji tidak akan mengusik-usik rumah tersebut. tetapi ibu tidak percaya dengan perkataan ayah saya.
3. apakah bisa dibuat perjanjian pembagian harta pada sidang cerai sebagai jaminan untuk pegangan saja jikalau nanti ketakutan ibu memang terjadi. tetapi, keputusan surat perjanjian pembagian harta itu tidak dilaksanakan saat ini tetapi dilaksanakan nanti di kemudian hari?
mohon maaf saya banyak bertanya karena kami memang cukup pusing dengan persoalan ini sebab ayah saya berjanji tidak akan mempermasalahkan rumah tetapi di satu sisi juga tidak mau menghibahkan atas nama anak-anak. dia mau agar namanya tetap ada di sertifikat.
Mohon jawabannya. Saya sangat berterimakasih atas kesediaan meluangkan waktu dan pikiran menjawab pertanyaan saya.
Terimakasih banyak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara and************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Rr Yuliawiranti S., SH., CN., MH.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa:
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, mengenai rumah yang menjadi permasalahan yang disampaikan klien, harus diteliti terlebih dahulu, apakah rumah tersebut diperoleh selama perkawinan atau sebelum perkawinan. Karena kalau diperoleh selama perkawinan maka merupakan harta bersama, tetapi jika diperoleh sebelum perkawinan, maka merupakan harta bawaan.
3. Bahwa jika berdasarkan informasi yang disampaikan Klien, sepertinya tanah dan bangunan atau rumah tersebut merupakan harta bersama yang termasuk harta bersama yang berwjud yaitu benda tidak bergerak (Pasal 91 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam)
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
5. Dan apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. (Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam).
Tetapi sebetulnya mengenai harta bersama ini, belum ada perselisihan karena menurut keterangan Klien, sang Ayah berjanji tidak akan mengusik-usik rumah tersebut, tetapi hanya ketakutan sang Ibu, yang tidak percaya dengan perkataan sang Ayah.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa:
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Jadi jika suami-istri tidak membuat perjanjian perkawinan atau pranikah, maka setiap perbuatan hukum (menyewakan, menjual, hingga menjaminkannya) terhadap aset atas nama salah satu pihak harus sepengetahuan atau berdasarkan persetujuan mantan suami/istri hingga ada putusan atau penetapan pengadilan mengenai pembagian harta gono-gini tersebut.
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Klien dan ibu Klien tidak perlu khawatir karena jika Ayah-Ibu Klien sebagai suami-istri tidak membuat perjanjian perkawinan atau pranikah, maka setiap perbuatan hukum (menyewakan, menjual, hingga menjaminkannya) terhadap aset atas nama salah satu pihak harus sepengetahuan atau berdasarkan persetujuan mantan suami/istri hingga ada putusan atau penetapan pengadilan mengenai pembagian harta gono-gini tersebut.
8. Oleh karena itu, sebaiknya Ayah-Ibu Klien, Klien, dan para Saudara Klien bermusyawarah secara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan dan dibuat secara tertulis bahwa apabila akan dilakukan perbuatan hukum atas harta bersama berupa tanah dan rumah tersebut, harus sepengetahuan dan sepersetujuan semua pihak yaitu Ibu, Ayah, dan anak-anaknya, dan dibuat kesepakatan bahwa harta bersama ini belum dilakukan pembagian karena masih digunakan sebagai rumah untuk kumpul bersama keluarga besar mengingat juga masih ada 2 adik klien yang masih usia sekolah dan tinggal di rumah tersebut.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!