Langkah Hukum Perceraian akibat Perselingkuhan Suami saat Istri Hamil dan Pengaturan Hak Asuh Anak
12/09/18
Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama saya nova,
Kondisi saya saat ini sedang mengandung 4 bulan.
Disini saya diselingkuhi oleh suami saya. Dan suami saya sampai saat inipun lebih memilih janda tersebut. Janda itu dijanjikan akan pula dinikahi siri dan sampai diDPin sepeda motor untuk bekerja dia. Disini saya sudah tidak kuat menerima perlakuan suami saya tersebut.
Disini saya ingin menanyakan tindakan apa yang tepat saya ambil, apabila saya ingin berpisah dengan suami saya.? Walaupun saat ini saya sedang dalam kondisi hamil.
Apakah hak asuh anak akan jatuh ke saya setelah lahiran nanti..?
Mohon bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ardhi Yudha, SH
Menurut baiknya saya, sebaiknya diselesaikan secara Kekeluargaan terlebih dahulu, baik dari Keluarga Wanita maupun dari Keluarga Pria untuk mencari Solusi dan Kesepakatan yang terbaik untuk Keluarga. Disini saya akan menjelaskan dari sisi Hukum Perdata dan Hukum Agama Islam.
Menurut Hukum Agama Islam :
“Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” (QS At-Thalaq [65]: 4). “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.”
Jelas bahwa wanita hamil dilarang hukumnya untuk bercerai sebab merupakan perintah Allah dan sudah seharusnya wanita hamil hidup bersama dengan suaminya, jika terdapat keraguan misalnya suami curiga atau memandang atau memiliki bukti bahwa bayi yang dikandung bukan anaknya hal tersebut tentunya baru bisa dibuktikan setelah bayi lahir, sehingga tetap harus menunggu hingga melahirkan kandungan.
Menurut Agama Kristen
Matius 19:6 ”Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.”
Sesuai Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang berbunyi:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”
Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu, kecuali pengadilan memutuskan untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Hal ini berdasarkan pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Adapun pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak. Namun, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Demikian ketentuan Pasal 41 huruf b UUP.
Walaupun telah bercerai, bapak dari si anak tetap memiliki hak atas anak. Hak bapak atas anak yang karena perceraian berada dalam pengasuhan ibu antara lain;
hak berkunjung berdasarkan putusan pengadilan,
hak mendapat penghormatan dari anak (lihat Pasal 46 UUP);
hak menjadi wali nikah bila anak (perempuan) melangsungkan perkawinan (lihat Pasal 21 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI), dan
hak waris (lihat Pasal 174 KHI).
Demikian yang bisa saya sampaikan. Dan perceraian adalah solusi terakhir dalam perkawinan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!