Kedudukan dan Pembagian Hak Waris Anak dari Perkawinan Pertama yang Didaftarkan sebagai Anak Sah Perkawinan Kedua serta Sengketa Pengelolaan Warisan Keluarga

10/09/18

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronolologi, ini khasus ibu saya, beliau merupakan anak dari perkawinan nenek yang pertama, sejak kira2 usia 2th ibu sudah dirawat oleh ayah tiri dan di daftatkan secara hukum sebagai anak sah dari pernikahan kedua tersebut, sbelumnya nenek sudah memiliki warisan bawaan sebidag tanah dari orangtuanya, dan pada perkawinan kedua memiliki 3 anak. Saat ini nenek dan kakek sudah meninggal, adik ke3 meninggal dan memiliki 1 anak yg di telantarkan suaminya di urus adik ke2 yg tidak menikah dan adik ke2 tersebut baru saja meninggal sehingga anak tersebut di bawah oleh adik ke1. Kakek dan nenek sebelum meninggal sudah membagi warisan secara lisan/ tidak tertulis yaitu ibu saya anak ke1 menerima warisan bawaan yg di miliki nenek sedangkan ke3 adik mendapatkan warisan dari hasil pembelian dari perkawinan nenek dan kakek, ibu di larang meminta lagi dan ibu meng iya kan . Permasalahan, saat ini tinggal ibu saya, adik ke1 dan anak dari adik ke3 , sedangkan semua warisan di kelola adik ke1, ibu meminta haknya dan tidak diberikan oleh adik ke1 , dia mau memberikan dengan syarat ibu harus memberikan sebagian bagiannya ke anak dari adik ke3. Ibu menolak karena anak tersebut sudah memiliki warisan dari ibunya yaitu adik ke3 dan rumah peninggalan kakek nenek dan juga ibu meminta agar warisan dari adik ke2 yg baru saja meninggal diberikan kepada anak tersebuat atau memperbolehkan di bagi dua dengan adik ke1. Adi ke1 tetap tidak terima dan minta di bagi secara hukum/desa, ibu saya saat ini beragama Budha ikut suami dan keluarga dari ibu Muslim semua.Pertanyaan 1. Sesuai hukum UU ibu saya memiliki hak seberapa kuat dalam hukum dan apa cacat hukum karena ibu di daftarkan sebagai anak sah dari perkawinin kedua dlm kenyataan bukan anak biologis dari kakek tiri, apa konsekuensinya ? 2. Tuntutan apa yg harus ibu lakukan karena haknya tidak di berikan, merasa di rugikan karena selama ini belum pernah menggelola warisanya ? Karena kemungkinan adik ibu ingin membawa ke persidangan 3. Secara hukum negara bagaimana cara pembagiannya ? Terima kasih atas jawabnya bapak/ibu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, SH.,MH Dari uraian masalah yang telah saudara sampaikan ke kami, yang kami tangkap bahwa harta bawaan nenek dan harta bersama kakek nenek sudah dibagikan (secara lisan/tidak tertulis) sebelum keduanya meninggal dunia (dengan pembagian harta bawaan nenek diberikan kepada ibu saudara, dan harta bersama kakek nenek diberikan kepada ketiga adik ibu saudara), yang belum saudara jelaskan kepada kami, apakah ketika pembagian harta tersebut diatas ada yang menjadi saksi? atau ada saudara lain yang ikut menyaksikan? Dari uraian saudara juga mengatakan bahwa ibu saudara beragama Budha dan keluarga dari ibu Islam semua. Dalam khazanah hukum di Indonesia, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang dapat memilik hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan anak angkat. Bila memakai lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada adat yang berlaku. Bagi hukum adat di Bali misalnya, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya, anak tersebut menjadi anak kandung dan menjadi pewaris dari pengangkatannya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya. Berbeda dengan keluarga yang parental (Jawa misalnya) pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Oleh karenanya, selian mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkatnya. Dia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. (lihat dalam M. Budiarto, SH, Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991) Dalam peraturan perunadng-undangan, staatblaad No. 129 th 1971 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai nama yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu orang tua kandung dan anak tersebut. Dari pertanyaan pertama saudara: “sesuai hukum UU ibu saya memiliki hak seberapa kuat dalam hukum dan apa cacat hukum karena ibu di daftarkan sebagai anak sah dari perkawinan kedua dalam kenyataannya bukan anak biologis dari kakek tiri, apa konsekwensinya?” dapat kami jawab bahwa Ibu saudara sebagaimana stastblad diatas, memiliki hak waris yang sama kuatnya dengan anak dari ayah angkatnya, artinya kalo anak kandungnya ada 3 orang dan ditambah ibu saudara, ahli waris dari kakek tersebut menjadi 4 orang anak. Konsekwensinya ibu saudara akan mendapatkan bagian yang sama dengan ketiga saudaranya tersebut. Untuk pertanyaan kedua: “ tuntutan apa yang harus ibu lakukan karena haknya tidak diberikan, merasa dirugikan karena selama ini belum pernah mengelola warisannya? Karena kemungkinan adik ibu ingin membawa ke persidangan”, jawaban kami adalah, ibu saudara dapat menuntut haknya melalui pengadilan, tetapi kalo adik ibu akan membawa ke persidangan, kami berpendapat malah kebetulan, nanti pastia akan diputuskan dengan seadil-adilnya oleh hakim, tinggal ibu saudara harus mempersiapkan bukti-bukti dokumen yang dia punyai (seperti akta pengangkatan anak oleh kakek tiri ibu, berupa akta notaris atau Penetapan Pengadilan) untuk memperkuat argumentasi ibu saudara. Untuk pertanyaan ketiga: “secara hukum negara bagaimana cara pembagiannya?” dapat kami jawab Dalam sistem pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, ahli waris terbagi ke dalam empat golongan. Adapun anak angkat pembagian warisannya disamakan dengan anak kandung maka anak angkat tergolong dalam ahli waris golongan pertama yang terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya, suami atau istri yang hidup terlama. (lihat J. Satrio, Hukum Waris,Alumni1992,Bandung,1992,hlm.10) Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi : 1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. 2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!