Pembagian Hak Waris Anak dari Perkawinan Pertama terhadap Harta Orang Tua dan Kedudukan Anak dari Perkawinan Kedua
09/09/18Oleh : hey***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
- saya (laki2) anak kedua dr 2 bsaudara (kaka saya perempuan)
- Ibu kami sdh meninggal, lalu ayah kami menikah lagi
- ayah kami dan istri barunya akan mmpunyai keturunan
bagaimana pembagian hak waris kami (saya dan kakak saya) trhadap rumah dan tanah alamarhum ibu dan ayah saya? apakah anak yg akan dilahirkan oleh istri baru ayah saya mndapat hak waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara hey* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Abdul Rozak
Terima kasih atas pertanyaan
I. Pembagian harta waris diselesaikan dahulu waris dari alm istri pertama, di dalam kompilasi hukum Islam disebutkan :
a. Pasal 174 ayat (1) huruf a. Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Pasal 176 “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan
c. Pasal 177 “ ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian
II. Setelah ayah mendapatkan sepertiga sebagaimana pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, kemudian apabila si ayah ternyata meninggal dunia maka harta yang sepertiga ayah dapat dibagikan kepada anak istri pertama, kemudian Istri kedua dan anak istri kedua
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!