Potensi Tindak Pidana atas Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Handphone pada Fintech Terdaftar OJK
04/09/18Oleh : mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang, saya seorang nasabah salah satu fintech pembiayaan kredit handphone yg terdaftar oleh OJK, saya sudah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4x, dan saat ini saya telat membayar angsuran selama 2 bulan, apakah saya bisa di pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara mar******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya : Drs. Abdullah, S.H.
Perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian. Dalam hal terjadinya perikatan berupa kredit HP yang Anda lakukan, maka Anda sebagai Debitur dan yang memberi kredit disebut Kreditur, yang telah membuat perikatan itu wajib menjalankan seluruh perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, disebutkan bahwa : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perikatan yang Anda lakukan adalah sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata, jadi kasus Anda yang telat membayar angsuran kredit merupakan peristiwa Perdata antara Anda dan pihak Kreditur sepanjang seluruh syarat sahnya perjanjian kredit itu terpenuhi. Artinya dalam perjanjian Anda tentunya disebutkan kewajiban Anda ketika Anda telat bayar disebabkan karena ketidakmampuan Anda/Debitur untuk melunasi. Hak dan kewajiban Anda sebagai Debitur dan hak dan kewajiban pihak Kreditur itu, itu haruslah sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kredit yang telah Anda lakukan.
Perjanjian yang Anda lakukan dapat berubah menjadi kasus pidana, apabila telah terjadi pelanggaran hukum terhadap apa yang telah Anda perjanjikan, dengan pihak Kreditur.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!