Pertanggungjawaban Pidana dan Sanksi bagi Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan terhadap Teman Sekolah
27/08/18Oleh : luc***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana jika anak-anak di bawah umur yang melakukan pemerkosaan trhdp tmn sekolahnya??
apakah ttp sama hukuman yang diberikan trhdp anak trsbt yang sudah di terapkan dalam undang-undang kita??
Terima kasih atas pertanyaan saudara luc************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Giyanto, S.H., M.H.
.
.Jika anak-anak di bawah umur yang melakukan pemerkosaan terhadap teman sekolahnya dan apakah tetap hukuman yang diberikan terhadap anak tersebut yang sudah diterapkan dalam undang-undang, kami sampaikan bahwa laki-laki dan perempuan tersebut masih digolongkan sebagai anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo (hal. 212), Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya; termasuk pula persetubuhan namun di undang-undang disebutkan sendiri.
maka dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Jika memang perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan cabul yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU 35/2014 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari rumusan pasal di atas terlihat bahwa tidak ada keharusan bahwa tindakan pidana tersebut harus dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, orang lain boleh melaporkan kejadian ini.
Perlu diketahui pula bahwa dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini.
bahwa anak laki-laki dan perempuan tersebut melakukan hubungan suami istri (hubungan seksual/persetubuhan) dengan cara si laki-laki membujuk/merayu terlebih dahulu. Jika sampai melakukan persetubuhan (bukan hanya sebatas perbuatan cabul tanpa persetubuhan), maka pelakunya dapat dijerat pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak.
Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ancaman pidana di atas berlaku bagi mereka yang sudah dewasa. Sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Semoga bermanfaat dengan harapan bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan hukum positif dan norma agama maupun norma kesulisaan tidak terulang kembali
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!