Akibat Hukum Gugatan Perdata yang Tidak Ditandatangani

24/08/18

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah akibat hukum gugatan tidak di tanda tangani

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Wahyudi, M.Si 1. Surat permohonan gugatan harus ditanda tangani oleh pihak penggugat atau kuasa hukumnya yang telah diberi kuasa khusus untuk menangani perkaranya di persidangan pengadilan (Pasal 118 aya (1) dan Pasal 123 ayat (1) HIR). Surat gugatan yang tidak ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya akan dikembalikan oleh pengadilan karena surat gugatan yang tidak ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya secara yuridis belum sempurna. 2. Tanda tangan penggugat dalam surat gugatan yang diajukan kepada ketua pengadilan merupakan wujud dari pada pertanggungjawaban adanya gugatan yang diajukan penggugat terhadap tergugat. 3. Apabila dalam surat gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya tidak ditandatangani, jika gugatannya telah diproses di pengadilan oleh hakim yang memeriksa dan telah terjadi replik dan duplik, maka kelemahan tersebut dapat dijadikan sebagai alasan yang sah oleh pihak tergugat bahwa gugatan penggugat tidak sah dan dapat batal demi hukum.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!