Prosedur Peralihan Hak Waris Rumah atas Nama Ayah kepada Anak setelah Orang Tua Bercerai
15/08/15Oleh : Djo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya telah cerai dg istri,mempunyai anak laki2 satu orang ikut istri.
pembagian harta telah beres dilakukan.
Anak saya tsb.sekarang telah berkeluarga.
Saya memiliki sebuah rumah,sertifikat Hak milk atas nama saya sendiri.
Kalau saya telah meninggal nanti,apakah hak waris rumah tsb bisa otomatis ke anak saya atau masih ada yg mesti diurus lagi anak saya.
Trimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Djo********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan pertanyaan klien dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan Hukum waris adat
2. Apabila klien seorang yang beragama Islam, terdapat aturan mengenai kewarisan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991.
3. Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf c, yang dimaksud:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan. Dengan demikian anak laki-laki klien berhak untuk mewaris jika klien meninggal dunia dan sepanjang ahli waris tersebut masih hidup.
4. Dalam Pasal 174 KHI diatur:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah ;
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Janda atau duda dalam arti cerai mati, karena pewaris meninggal dunia.
5. Hanya saja sebelum harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris yang hidup, maka terdapat kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris terhadap pewaris.
6. Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 175 :
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah :
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
b. menyelesaikan baik hutang-hutang, berupa pengobayan, perawatan termasuk kewajiban
pewaris maupun menagihpiutang.
c. menyelesaikan wasiat pewaris.
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai hartapeninggalannya.
7. Jika menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal830BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)
8. Dalam Hukum Perdata Barat, prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:
1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)
2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya
3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada
4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
– saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!